Megatrust.co.id, CILEGON, – Partai Politik atau Parpol di Kota Cilegon berpotensi akan polemik. Bagaimana tidak, sedikitnya ada 20.218 warga Kota Cilegon tercatat sebagai keanggotaan partai, perparahnya lagi ada pencatutan nama untuk menjadi anggota parpol.
Informasi yang dihimpun Megatrust.co.id, data tersebut diperoleh dari Sistem Informasi Partai Politik (Sipol), terdapat dugaan pencatutan nama warga oleh beberapa Parpol yang terdaftar di Komisi Pemilihan Umum atau KPU Kota Cilegon.
Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Cilegon, Eli Jumaeli mengatakan untuk Pemilu 2024 ada 20.218 warga Kota Cilegon yang tercatat menjadi keanggotaan Parpol berdasarkan Sistem Informasi Partai Politik (Sipol).
Baca Juga: Enam Parpol Baru Sudah Terdaftar di Kesbangpol Cilegon, Apa Saja?
“20.218 warga Cilegon yang tercatat anggota Parpol dari data Sipol,” kata Eli Jumaeli saat dikonfirmasi. Selasa, 23 Agustus 2022.
Eli menyampaikan, saat ini pihaknya tengah melakukan verifikasi administrasi anggota dari 23 partai politik atau parpol yang menjadi peserta Pemilu 2024 di Kota Cilegon.
“Kita check dokumen by dokumen kelengkapan dan keabsahan dokumen itu, baik mencocokkan data di KTP (Kartu Tanda Penduduk) atau KTA (Kartu Tanda Anggota),” ujarnya.
Baca Juga:Â Lima Pimpinan Parpol di Cilegon Makan Bareng Wali Kota Cilegon Helldy Agustian. Bahas Apa Ya?
Dikatakan Eli, kalaupun ada dua atau lebih parpol yang saling klaim keanggotaan, pihaknya akan meminta klarifikasi.
“Nanti ada tindak lanjut dari hasil verifikasi administrasi yang saling klaim keanggotaan, klarifikasi langsung oleh KPU di tanggal 27-28 Agustus 2022,” tuturnya.
Baca Juga:Â Gelar Rakerda dan Pelantikan DPC dan DPAC, Berkarya Cilegon Besutan Muhdi PR Datangkan Pimpinan Parpol Lain
Namun, apabila ada pencatutan nama warga oleh Parpol, warga tersebut bisa melaporkan kepada Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kota Cilegon.
“Wewenangnya di Bawaslu ya nanti apabila ada pencatutan nama bisa melapor ke Bawaslu, mekanismenya ada di Bawaslu,” pungkas Eli. (Nad/Amul).