MEGATRUST.CO.ID, – Sering sekali, pengendara motor melakukan komunikasi saat berkendara. Bahkan tidak tanggung, ketika kendaraan sedang jalan sempat-sempatnya ngobrol.
Kebiasaan buruk, itu kudu secepatnya ditinggalin. Pasalnya, jika dilakukan terus dan terlihat polisi maka dipastikan akan kena denda sebesar Rp750 ribu.
Denda tersebut diberlakukan untuk menghindari kecelakaan lalulintas saat berkendara, karena itu akan memecah konsentrasi saat berkendara.
Baca Juga:Â Peraturan Baru Penyeberangan di Pelabuhan Merak, Perlakuan Khusus untuk Sopir dan Kernet Truk
Walau terlihat sepele ternyata hal ini tidak boleh dilakukan, karena mengganggu arus lalu lintas dan merugikan pengendara lain.
Jika dilanggar, maka akan ada sanksi sebagaimana terdapat dalam pasal 283 UU Nomor 22 Tahun 2009 Tentang Lalu Lintas Dan Angkutan Jalan (LLAJ). Yang menyatakan bahwa:
Baca Juga: Viral! Pengemudi Motor Tua Tampak Santai saat Dikejar Polisi
“Setiap orang yang mengemudikan Kendaraan Bermotor di Jalan secara tidak wajar dan melakukan kegiatan lain atau dipengaruhi oleh suatu keadaan yang mengakibatkan gangguan konsentrasi dalam mengemudi di Jalan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 106 ayat (1) dipidana dengan pidana kurungan paling lama 3 (tiga) bulan atau denda paling banyak Rp750.000,00 (tujuh ratus lima puluh ribu rupiah)”,
itulah sanksi yang bisa dikenakan ketika seseorang ngobrol di tengah jalan saat berkendara.(Towil/Amul)