Uncategorized

Tidak Lolos PPS? Tenang, KPU Cilegon Masih Butuh Ribuan Pantarlih Pemilu 2024, Ini Jadwal dan Honornya

×

Tidak Lolos PPS? Tenang, KPU Cilegon Masih Butuh Ribuan Pantarlih Pemilu 2024, Ini Jadwal dan Honornya

Sebarkan artikel ini
Kepala Divisi Sosialisasi, Pendidikan Pemilih, Partisipasi Masyarakat dan SDM KPU Cilegon Patchurrohman. Nadhila/Megatrust.co.id

Megatrust.co.id, CILEGON, – Komisi Pemilihan Umum atau KPU Kota Cilegon akan segera mengumumkan penetapan anggota Panitia Pemungutan Suara atau PPS Pemilu serentak 2024. Berdasarkan jadwal, penetapan anggota PPS akan diumumkan pada Jum’at, 20 Januari 2023 mendatang.

mgid.com, 831728, DIRECT, d4c29acad76ce94f

Bagi kamu yang belum berkesempatan menjadi anggota PPS, jangan berkecil hati masih ada kesempatan untuk mengikuti Panitia Pemutakhiran Data Pemilih alias Pantarlih.

Kepala Divisi Sosialisasi, Pendidikan Pemilih, Partisipasi Masyarakat dan SDM KPU Cilegon Patchurrohman mengatakan bagi yang belum lolos di PPS dapat mendaftar menjadi Pantarlih Pemilu 2024.

“Yang belum lolos di PPS bisa mendaftar di Pantarlih. KPU Kota Cilegon akan merekrut Pantarlih dari tanggal 26-28 Januari 2023, dan coklit di bulan Februari,” kata Patchurrohman kepada Megatrust.co.id. Rabu, 18 Januari 2023.

Baca Juga :  Jagat Maya Geger Oleh Video Spesifikasi iPhone 16 Pro Max, Benarkah Apple Sudah Rilis?

Patchurrohman menyampaikan Pantarlih dibentuk oleh PPS dan berkedudukan di lingkungan Tempat Pemungutan Suara (TPS).

“Setiap TPS memiliki 1 orang Pantarlih yang berasal dari perangkat Kelurahan, RT RW atau warga masyarakat,” ujarnya

Kata Patchurrohman, Pantarlih dilaksanakan secara terbuka dengan memperhatikan kompetensi, kapasitas, integritas, dan kemandirian calon Pantarlih.

“Kami membutuhkan sekitar 1300an orang Pantarlih, pendaftaran Pantarlih rencananya pakai SIAKBA tapi belum ada keputusan nanti kita akan koordinasikan dengan KPU Provinsi Banten mekanisme seperti apa,” ujarnya.

Baca Juga :  Penyidik Kejati Banten Lakukan Tahap II Kasus Dugaan Korupsi Tanah di Kabupaten Lebak

Namun, kata Patchurrohman jumlah TPS di Kota Cilegon masih dalam proses pemetaan.

“Jumlah TPS sedang dipetakan oleh teman-teman Program dan Data, hasil yang terbaru berapa jumlahnya nanti dibutuhkan Pantarlih sesuai jumlah itu, ya kurang lebih diangka 1300,” tuturnya.

Patchurrohman menjelaskan syarat Pantarlih diantaranya Warga Negara Indonesia (WNI), berusia paling rendah 17 tahun, dan berdomisili dalam wilayah kerja.

Baca Juga :  Penyidik Kejati Banten Lakukan Tahap II Kasus Dugaan Korupsi Tanah di Kabupaten Lebak

“Standarnya kan berintegritas tinggi, netral tidak menjadi anggota parpol atau tidak lagi menjadi anggota parpol,” jelasnya.

Sementara itu, Pantarlih akan bekerja dari 6 Februari 2023 sampai 15 Maret 2023 dengan honor yang didapat Rp1 juta. (Nad/Amul)