Megatrust.co.id, CILEGON – Badan Pertanahan Nasional atau BPN Kota Cilegon tidak hadir dalam undangan Hearing atau Rapat Dengar Pendapat atau RDP pada Senin 7 Agustus 2023.
Anggota DPRD yang menuding BPN Kota Cilegon tidak menghormati institusi DPRD, itu dilontarkan oleh anggota komisi I Hasbudin.
Seharusnya, BPN Kota Cilegon hadir dalam RDP yang digelar oleh DPRD lintas Komisi, karena untuk mempertanyakan status aset di wilayah Pulomerak.
Baca Juga : Waspada Kekeringan, Prediksi BMKG Wilayah Banten Memasuki Musim Kemarau, Begini Katanya
Dalam rapat, anggota komisi I Hasbudin dengan lantang menyebut BPN Kota Cilegon kurang ajar.
Bukan tanpa alasan kalimat itu terlontar dari Hasbudin, karena BPN Kota Cilegon sudah diundang sebanyak 2 kali masih belum bisa hadir.
Seharusnya BPN Kota Cilegon hadir untuk menjelaskan permasalahan aset yang ditanyakan oleh DPRD Kota Cilegon.
Pada RDP tersebut, DPRD Kota Cilegon dari Komisi I, II dan III mengundang Badan Pengelola Keuangan Pendapatan dan Aset Daerah (BPKPAD), Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP), Bagian Hukum, Bagian Perekonomian, Camat Pulomerak, Manajemen Merak Beach Hotel dan BPN Kota Cilegon.
Namun, BPN Kota Cilegon dalam rapat tersebut tidak ada perwakilannya satupun yang hadir.
“Kurang Ajar BPN,” kata Hasbudin dengan suara keras dan lantang dalam RDP di Ruang Rapat DPRD Cilegon.
Baca Juga : Ratusan Senjata Api Locok Diserahkan Masyarakat Ujung Kulon Kepada Polda Banten
Ketidakhadiran BPN Kota Cilegon dalam RDP, disebutkan hasbudin tidak menghargai institusi dan marwah DPRD.
“BPN tidak menghargai Lembaga DPRD, kita undang pakai surat undangan resmi,” ucap Hasbudin.
Selain undangan resmi yang dilayangkan DPRD kepada BPN Kota Cilegon, juga staf DPRD melakukan konfirmasi melalui sambungan telepon.
Baca Juga : Wali Kota Cilegon Pastikan Bantuan Sosial itu Tepat Sasaran Kepada Masyarakat
Namun, justru tidak ada jawaban dari pihak BPN Kota Cilegon untuk mengkonfirmasi datang atau tidaknya dalam RDP.
“Emang tidak ada orang di BPN? Ini sudah melecehkan Lembaga DPRD Cilegon,” kata Hasbudin usai RDP selesai.
Tidak hanya itu, Hasbudin curiga bahwa ada permainan terkait masalah aset yang ada di Pulomerak yang dilakukan oleh BPN Kota Cilegon.
Baca Juga : Pacaran 7 Tahun, Kandas Diusia Pernikahan 1,5 Tahun Dialami Perempuan Asal Serang
Tidak tanggung-tanggung, dirinya akan melaporkan kepada APH jika memang ada permainan di dalamnya.
“Tidak transparan (BPN). Datang saja seharusnya, kewajiban dia (BPN) hanya menjelaskan,” kata Politisi Partai Amanat Nasional (PAN) ini.
Sementara itu, Anggota Komisi I DPRD Cilegon Aam Amarulloh mengatakan, RDP yang dilakukan oleh DPRD Kota Cilegon mempertanyakan terkait masalah aset di wilayah Pulomerak.
Kata dia, ada beberapa aset yang harus dipertanyakan statusnya kepada BPN Kota Cilegon diantaranya.
Pertama, aset eks lahan Sangkanila yang saat ini menjadi lahan Pemkot Cilegon untuk penggunaan ke depannya.
Kemudian, lahan Merak Beach Hotel yang status lahannya miliki hotel tersebut, namun dinilai tidak ada sumbangan pajak hotel ke Pemkot Cilegon.
Terakhir, terkait rencana pengembangan wisata di Pulau Merak Kecil.
Baca Juga :Lomba Selam Pertama di Banten di Lakukan di Cilegon, Begini Kata Ketua POSSI
“Terkait Merak Beach Hotel, itu ada pungutan 20 ribu bagi orang yang mau masuk ke Pantai, tetapi tidak ada pajak hotel yang diserahkan ke Pemkot Cilegon,” kata Aam.
Perwakilan Merak Beach Hotel Mulyaningsih mengatakan, terkait lahan Merak Beach Hotel sertifikat kepemilikan pribadi.
“Awal mulanya saya kurang tahu. Tapi, Merak Beach Hotel ini awalnya Bapak Roy Sungkono, kemudian dialihkan ke anaknya Roy Sadewo, setahu saya selama ini seperti itu,” kata Mulya saat RDP di Ruang Rapat DPRD Cilegon.
Baca Juga : Sanuji Minta Penguatan Pada Pencatatan Sipil Kependudukan, Ini Alasannya
Sementara, Kepala BPN Cilegon Elfidian Iskariza saat dihubungi melalui whatsapp tidak memberikan jawaban. (Amul/Red)