Pemerintahan

Pemerintah Kota Cilegon Genjot Penyederhanaan Birokrasi, Ternyata Ini Alasannya

Kepala Bagian Organisasi pada Sekretariat Daerah Kota Cilegon Ardiansyah tengah memberikan pemahaman kepada seluruh OPD di lingkungan Pemkot Cilegon. (Amul/Megatrust.co.id)

Megatrust.co.id, CILEGON – Pemerintah Kota (Pemkot) Cilegon melalui Bidang Organisasi pada Setketariat Daerah Kota Cilegon terus melakukan upaya penyederhanaan birokrasi.

Lantas, kenapa Pemkot Cilegon terus berupaya melakukan penyederhanaan birokrasi, ternyata begini alasannya.

Kepala Bagian Organisasi pada Setda Kota Cilegon Ardiansyah mengatakan, upaya Pemkot Cilegon melakukan penyederhanaan birokrasi itu supaya proses pemerintahan bisa lebih lincah dan dinamis sehingga tidak kaku.

Baca Juga : Direktur PDAM Kota Cilegon Dicopot Jabatannya, Ini Alasannya

“Dengan struktur yang lebih sederhana, diharapkan organisasi akan dapat bergerak dengan lincah (agile) dan lebih dinamis,” katanya seperti rilis yang diterima Megatrust.co.id.

“Dengan kata lain, penyederhanaan birokrasi bertujuan menciptakan birokrasi yang dinamis dan lincah (agile); mewujudkan profesionalitas ASN; fokus pada pekerjaan fungsional; percepatan sistem kerja dan mendorong efektifitas serta efisiensi kinerja melalui pemanfaatan teknologi informasi dan komunikasi guna mendukung tercapainya SPBE,” sambungnya.

Menurut Ardiansyah, penyederhanaan birokrasi dilakukan supaya organisasi bisa menjadi ramping dan tepat ukuran.

Baca Juga : TOK TOK TOK! Pemkot Cilegon dan DPRD Tetapkan Anggaran Perubahan 2023, Ini Hasilnya

“Kebijakan penyederhanaan birokrasi memberikan peluang dalam mewujudkan birokrasi yang lebih ramping dan tepat ukuran (right sizing) dikarenakan secara tidak langsung akan berdampak pada pengaturan organisasi yang lebih memprioritaskan kompetensi dan keahlian SDM serta berorientasi pada output dan outcome,” ujarnya.

Kata dia, ketika birokrasi di Pemkot Cilegon tidak segera dilakukan penyederhanaan tentu akan berdampak kepada semuanya, terutama terhadap penganggaran daerah hingga mekanisme kerja.

“Konsekuensi dari pengembangan birokrasi tersebut berdampak secara sistemik, baik dari sisi hierarki organisasi, rentang kendali organisasi, anggaran dan pembiayaan, maupun mekanisme kerja,” ujarnya.

Baca Juga : Banyak Investasi Korea di Kota Cilegon Pemkot dan PT Krakatau Posco Buka Les Bahasa Korea

Sebagaimana diketahui bahwa rangkaian pentahapan penyederhanaan birokrasi meliputi tahapan penyederhanaan struktur organisasi (berdasarkan Permenpan RB Nomor 25 Tahun 2021 tentang Penyederhanaan Struktur Organisasi pada Instansi Pemerintah Untuk Penyederhanaan Organisasi).

Penyetaraan jabatan (Permenpan RB Nomor 17 Tahun 2021 tentang Penyetaraan Jabatan Administrasi ke Dalam Jabatan Fungsional); dan penyesuaian sistem kerja (Permenpan RB Nomor 7 Tahun 2022 tentang Sistem Kerja).

Yakni penyempurnaan mekanisme kerja dan proses bisnis birokrasi yang berorientasi pada percepatan pengambilan keputusan dan perbaikan pelayanan publik serta pengembangan sistem kerja berbasis teknologi informasi dan komunikasi dalam mendukung tercapainya SPBE.

Baca Juga : Kamu Sering Merasa Tidak Nafsu Makan, Hati-hati Gejala Hepatitis Kenali Cirinya

Analisis beban kerja pasca penyederhanaan birokrasi yang melahirkan kebijakan peta jabatan melalui Peraturan Wali Kota Cilegon Nomor 9 Tahun 2023 tentang Peta Jabatan Perangkat Daerah di Lingkungan Pemerintah Kota Cilegon.

Penekanan kebijakan sistem kerja melalui Surat Edaran Wali Kota Cilegon Nomor 060/328/org/2023 tentang Penegasan Pasca Penyederhanaan Birokrasi.

Penyusunan regulasi sistem kerja yang berdasarkan pada Permenpan RB Nomor 7 Tahun 2022 tentang Sistem Kerja dan regulasi pola koordinasi administratif di lingkungan Sekretariat Daerah Kota Cilegon melalui Peraturan Wali Kota Cilegon Nomor 6 Tahun 2023 tentang Pola Koordinasi Administratif pada Sekretariat Daerah Kota Cilegon.

Baca Juga : HATI-HATI! Penyakit Rawan Ini Terbanyak Diderita Perempuan Bahkan Bisa Sebabkan Kematian

Penyesuaian nomenklatur jabatan pelaksana berdasarkan Permenpan RB Nomor 45 Tahun 2022 tentang Jabatan Pelaksana Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan Instansi Pemerintah, pelaksanaan evaluasi jabatan pasca penyederhanaan birokrasi yang berdasarkan Permenpan RB Nomor 34 Tahun 2011 tentang Pedoman Evaluasi Jabatan. (Amul/Red)

Exit mobile version