Konveksi
Politik

KPU Kota Serang Butuhkan Puluhan Ribu Petugas KPPS, Simak Syarat-Syaratnya

×

KPU Kota Serang Butuhkan Puluhan Ribu Petugas KPPS, Simak Syarat-Syaratnya

Sebarkan artikel ini
Anggota KPU Kota Serang Fahmi Musyafa Saat Ditemui Awak Media. Gambar Rival/Megatrust.co.id

Megatrust.co.id, SERANG – KPU Kota Serang akan menyelenggarakan seleksi pemilihan Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) se Kota Serang, pengumuman sendiri akan disampaikan pada 11 Desember 2023 besok.

Diketahui, jumlah Tempat Pemungutan Suara (TPS) di Kota Serang berjumlah 1.877 titik, masing-masing TPS membutuhkan 7 KPPS dan 2 petugas ketertiban.

Sehingga saat ini, KPU Kota Serang membutuhkan 13.139 KPPS dan 3.745 Petugas ketertiban.

Baca Juga : KETUA DPRD KOTA CILEGON ISRO Mi’RAJ, Berikan Pesan Ini Kepada Anggota DPRD yang di PAW

Hal ini sesuai dengan yang diucapkan oleh anggota KPU Kota Serang Fahmi Musyafa saat ditemui awak media.

“Kita ingin memetakan kebutuhan jumlah personel KPPS dan petugas ketertiban TPS
Dari 1.877 TPS maka kebutuhan KPPS se Kota Serang itu 13.139 sedangkan petugas ketertibannya 3.745,” ujarnya.

Dalam persyaratan KPPS kali ini batas umur yang dapat mengikuti seleksi adalah 17 sampai 55 tahun.

Baca Juga :  Kemarau Tiba Krisis Air Bersih Melanda, Kang Fachri Beri Bantuan Sumur Bor ke Warga Babakan Seri Cilegon

Baca Juga : PEKAN DEPAN, 5 Anggota DPRD Kota Cilegon di PAW, Ini Nama-Nama Penggantinya

Itu merujuk Peraturan KPU Nomor 8 Tahun 2022 dan rekomendasi Kementerian Kesehatan dan Ikatan Dokter Indonesia (IDI).

Batasan umur ini menjadi evaluasi agar tidak ada lagi kasus KPPS yang meninggal saat pemungutan suara seperti di tahun 2019 lalu.

“Persyaratan KPPS itu sesuai dengan PKPU no 8 tahun 2022, usia minimal KPPS itu 17 tahun dan maksimal 55 tahun,” ucap Fahmi.

Baca Juga : Jangan Keliru, Inilah Perbedaan Asam Folat dan Asam Sulfat

Fahmi menjelaskan, masyarakat yang berminat menjadi KPPS dan tim ketertiban, bisa mendaftarkan diri ke PPS yang ada di setiap kelurahan di Kota Serang mulai tanggal 11 Desember nanti.

Masyarakat juga bisa mengakses kota-serang.kpu.go.id untuk mengakses informasi terkait KPPS.

“Daftarnya di PPS, nanti formulir juga disediakan di PPS. Bagi masyarakat yang berminat menjadi KPPS silahkan datang ke PPS di tiap kelurahan atau bisa melihat website KPU Kota Serang,” pungkas Fahmi.

Baca Juga :  PEKAN DEPAN, 5 Anggota DPRD Kota Cilegon di PAW, Ini Nama-Nama Penggantinya

Baca Juga : 8 Pilihan Buah yang Mengandung Asam Folat Terbanyak untuk Ibu Hamil

Berikut Syarat Pendaftaran KPPS Pemilu 2024 :

• Warga negara Indonesia

• Berusia paling rendah 17 (tujuh belas) tahun dan maksimal 55 tahun

• Setia kepada Pancasila sebagai dasar Negara, Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Negara Kesatuan Republik Indonesia, Bhinneka Tunggal Ika dan cita-cita Proklamasi 17 Agustus 1945;

• Mempunyai integritas, pribadi yang kuat, jujur dan adil;

• Tidak menjadi anggota partai politik yang dinyatakan dengan surat pernyataan yang sah atau sekurang-kurangnya dalam waktu 5 (lima) tahun tidak lagi menjadi anggota partai politik yang dibuktikan dengan surat keterangan dari pengurus partai politik yang bersangkutan;

• Berdomisili dalam wilayah kerja KPPS;

• Mampu secara jasmani, rohani dan bebas dari penyalahgunaan narkotika;

Baca Juga :  Darimana Dana Kampanye Tahun 2024, TERNYATA DARI SINI SUMBERNYA

• Berpendidikan paling rendah sekolah menengah atas atau sederajat; dan

• Tidak pernah dipidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara 5 (lima) tahun atau lebih.

Baca Juga : Setelah Dilantik Menjadi Pj Wali Kota Serang, Yedi Akan Meninjau Pasar Rau dan TPA Cilowong

Berikut persyaratan berkas pendaftaran KPPS pemilu 2024 :

• Surat pendaftaran sebagai calon anggota KPPS

• Fotokopi e-KTP

• Fotokopi ijazah minimal SLTA

• Surat pernyataan bermeterai untuk pemenuhan persyaratan

• Surat keterangan kesehatan jasmani dan rohani yang dikeluarkan oleh Puskesmas, rumah sakit, atau klinik. Termasuk di dalamnya terdapat pemeriksaan tekanan darah, kadar gula darah, dan kolesterol

• Daftar riwayat hidup

• Foto diri ukuran 4 x 6 cm

• Surat keterangan partai politik (bagi yang pernah menjadi anggota Parpol). (Rival/Amul)