Marwah

Kisah Penetapan Jumlah Rakaat Shalat Tarawih Sejak Zaman Nabi sampai Sekarang

llustrasi Salat tarawih. Istimewa

MEGATRUST.CO.ID – Shalat tarawih biasa dilaksankaan umat islam saat bulan puasa ramadan, pelaksanaanya diselenggarakan setelah shalat isya. Nabi Muhammad SAW pertama kali melaksanakan shalat tarawih pada 23 ramadan tahun 2 Hijriah.

Saat itu, Rasulullah tidak selalu melaksanakan shalat tarawih di masjid, terkadang Rasulullah melaksanakan salat tarawih di rumah sambil memberikan pesan bahwa shalat tarawih bukanlah kewajiban mutlak.

Shalat tarawih jumlahnya 11 rakaat sesuai dengan hadis yang mencatat dialog antara Abu Salamah dan ‘Aisyah mengenai jemaah shalat tarawih.

Baca Juga : Sidang Isbat Bakal Digelar 10 Maret, Ini Pesan Menteri Agama Menyikapi Adanya Perbedaan Awal Puasa

Imam Bukhari dalam kitabnya memasukan hadis ini ke dalam “Kitab Tarawih” yang menegaskan bahwa hadis ini bukanlah bagian dari kelompok witir.

Jumlah rakat shalat tarawih sebanayk 11 rakaat ini terus dilaksanakan hingga masa Khulafa Rasyidin terutama pada masa Umar bin Khotob.

Pada tahun 14 Hijriah/635 Masehi, Umar Al-Faruq menetapkan pelaksanaan jamaah shalat tarawih di Masjid Nabawi dengan sebelas rakat.

Tidak ada catatan yang mencatat perubahan kebijakan jumlah rakat shalat tarawih ini sampai pada masa Usman dan Ali bin Talib.

Baca Juga : CATAT JANGAN SAMPAI LUPA NIH, Niat Dan Teknis Shalat Tarawih

Dengan demikian, selama masa Khulafa Rasyidin, shalat tarawih di Masjid Nabawi tetap sebelas rakat jumlahnya, perubahan jumlah rakat shalat tarawih terjadi pada masa pemerintahan Muawiyah tahun 60 Hijriah/683 Masehi.

Pada saat itu, Umayyah mengubah shalat tarawih di masjid Nabawi menjadi tiga puluh Sembilan rakat termasuk witir di dalamnya. Kebijakan ini berlaku hingga abad ke 4 Hijriah.

Pada abad ke 4 Hijriah, panglima Jauhar al-Sidqily dari Dinasti Fatimiyah meraih keberhasilan besar dalam menaklukan Dinasti Iksidiyah yang berada di bawah kekausaan Abbasiyah.

Akibatnya, Mekkah, Madinah dan Jerussalem secara otomatis jatuh ke wilayah kekuasaan Fatimiyah yang beraliran Syiah.

Baca Juga : TAK TANGGUNG-TANGGUNG, Krakatau Steel, Kementerian, dan 32 Perusahaan BUMN Teken Nota Kesepahaman dengan BPKP

Perubahan signifikan ini juga terjadi pada salat tarawih di Majid Nabawi yang sebelumnya tiga puluh sembilan rakat termasuk witir diubah menjadi dua puluh rakaat.

Namun hal ini tidak berlangsung lama, seiring dengan mengikisnya kekuasaan Fatimiyah, kota suci Madinah kemabli berada di bawah kendali Sunni terutama pengikut Mazhab Maliki pada abad ke 8 hijriah.

Selanjutnya perubahan kembali jumlah shalat tarawih dilakukan oleh hakim tertinggi Madinah Bernama Imam al-Iraqi, beliau memulihkan tradisi shalat tarawih di Masjid Nabawi dengan mengembalikannya pada tiga puluh Sembilan rakat termasuk witir.

Pelaksanaannya dilakukan dalam dua tahap yaitu dua puluh rakaat pada awal malam, setelah salat Isya, dan enam belas rakaat pada akhir malam, menjelang subuh. Tradisi ini bertahan kuat selama berabad-abad.

Baca Juga : Viral! Antiseptik Beralkohol Berlabel Halal, BPJPH : Betul Tersertifikasi Halal

Periode modern membawa perubahan besar dalam tata cara pelaksanaan shalat tarawih di Masjid Nabawi.

Pada masa Perang Dunia I (1914-1918), keputusan penguasa Saudi untuk berkoalisi dengan Inggris dan runtuhnya Dinasti Ottoman selama Perang Dunia II membawa Abdul Aziz dari Kerajaan Arab Saudi memenangkan kendali atas seluruh Najd dan Hijaz, termasuk Makkah dan Madinah pada tahun 1344 H/1926 M.

Dari saat itu hingga kini, Masjid Nabawi berada di bawah cakupan pemerintahan Saudi, dan salat tarawih dilaksanakan dalam format dua puluh rakaat. Era ini mencatat keberlanjutan salat tarawih dalam format dua puluh rakaat sepanjang pemerintahan Saudi.

Meskipun dinamika politik dan kekuasaan telah berubah, tradisi salat tarawih tetap konsisten dengan format yang diadopsi pada awal pemerintahan Saudi. Pergeseran kebijakan dan perubahan pada tingkat geopolitik tidak menggoyahkan fondasi praktik ibadah ini.

Baca Juga : CATAT NIH UNTUK KAUM PEREMPUAN, BERIKUT 6 Ibadah Pengganti Untuk Perempuan Haid Selama Ramadhan

Sebagai penutup, memilih praktik dari masa Nabi sebagai contoh bukanlah sekadar nostalgia, tetapi panggilan untuk kembali pada akar tradisi yang bersumber dari ajaran beliau.

Sabda beliau, “Shallau kama raaytuuni ushalli” (sholatlah kalian sebagaimana kalian melihatku, ‘Nabi Saw’ salat). Rasulullah menegaskan betapa pentingnya mengikuti jejak langkah beliau. Jejak tersebut terpatri dalam delapan rakaat salat tarawih dan tiga rakaat witir total sebelas rakaat. (Emilda/Amul)

Sumber: Muhammadiyah.or.id

Exit mobile version