Daerah

Selama Ramadhan, Penggunaan Pengeras Suara di Masjid Diatur, Kemenag Cilegon: Speaker Dalam Saja

Kasi Bimas Islam Kemenag Cilegon Soleh Gunawan saat ditemui di ruangannya, Jumat 8 Maret 2024. (Hamdi/Megatrust.co.id)

Megatrust.co.id, CILEGON – Selama bulan suci Ramadhan 1445 H, penggunaan pengeras suara di masjid dan musala sudah diatur dalam Surat Edaran (SE) Menteri Agama Nomor 5 Tahun 2022 tentang Pedoman Penggunaan Pengeras Suara di Masjid dan Musala.

Kementerian Agama (Kemenag) Cilegon membenarkan terkait surat edaran tersebut, di mana penggunaan pengeras suara selama bulan suci Ramadhan telah diatur sedemikian rupa.

Kepala Seksi (Kasi) Bimbingan Masyarakat (Bimas) Islam pada Kemenag Cilegon Soleh Gunawan mengatakan, penggunaan pengeras suara di masjid dan musala diperbolehkan karena sebagai bentuk menghidupkan atau mensyiarkan bulan Ramadhan.

Baca Juga : Wasiat Nabi Muhammad SAW untuk Umatnya, Simak Lengkapnya Disini

“Meskipun diperbolehkan, tapi tetap memperhatikan kenyamanan masyarakat sekitar dengan cara meminimalisir penggunaan pengeras suara secara berlebihan dengan tidak mengurangi ke khusyukan dan khidmat dalam membaca Al Quran, berdasarkan SE bahwa penggunaan pengeras suara di bulan ramadhan di batasi sampai pukul 22.00 dan dapalt dilanjukan dengan mengarahkan suara ke dalam masjid saja” kata Soleh saat ditemui Megatrust.co.id di ruangannya, Jumat 8 Maret 2024.

Soleh menjelaskan, aturan penggunaan pengeras suara ini juga berlaku untuk umat Islam yang akan bertadarus saat selesai melaksanakan shalat tarawih.

Namun, ia memaparkan, untuk yang bertadarus sampai tengah malam bahkan dini hari, diimbau untuk menggunakan speaker dalam.

Baca Juga : Amalan-amalan Selama Bulan Puasa Ramadhan untuk Meningkatkan Pahala

“Untuk menjaga ketertiban dan kenyamanan bagi umat beragama lain dan agar masyarakat juga lebih khusyuk dalam menjalankan ibadah Ramadhannya,” ungkapnya.

Ia menambahkan, aturan untuk meminimalisir penggunaan pengeras suara selama Ramadhan, bertujuan untuk menjaga kondusivitas dan toleransi beragama.

Tentu, sambungnya, tadarus dan syiar Ramadhan menjadi kesempatan umat muslim untuk memperbanyak ibadah, namun tetap memperhatikan SE yang dikeluarkan Kemenag RI.

Baca Juga : Bacaan Doa dan Adab Ziarah Kubur Jelang Ramadhan

“Ending dari Ramadhan ini juga, masyarakat dianjurkan untuk meningkatkan syiar Islam, menyampaikan pesan-pesan takwa serta memperat persaudaraan sesama bangsa,” tegasnya.

“Maka melalui pengeras suara yang diatur oleh SE Nomor 5 Tahun 2022, menjadi penting untuk menjaga ketertiban masyarakat pada umumnya,” lanjutnya.

Menurutnya, dalam SE Nomor 5 Tahun 2022 bukan melarang namun hanya membatasi penggunaan pengeras suara.

Tetapi, walaupun tidak diatur, kata Soleh, umat Islam bisa menggunakan pengeras suara dengan bijak, apalagi di lingkungan sekitar ada umat beragama lainnya.

Baca Juga : Kisah Penetapan Jumlah Rakaat Shalat Tarawih Sejak Zaman Nabi sampai Sekarang

“Penggunaan pengeras suara dihimbau atau disarankan menggunakan speker dalam masjid saja. Sesuai SE itu, bahwa penggunaan pengeras suara di bulan Ramadan baik dalam pelaksanaan Salat Tarawih, ceramah atau kajian Ramadan, dan tadarrus Al-Qur’an menggunakan Pengeras Suara Dalam,” jelasnya.

Selain tadarus, untuk umat Islam yang ingin membangunkan sahur menggunakan pengeras suara bisa dilakukan dengan tidak berlebih-lebihan.

“Dapat diberikan toleransi selama itu dalam batasan-batasan normal, tidak secara terus-menerus, sehingga itu mengganggu istirahat saudara-saudara kita yang beragama lain,” pungkasnya. (Hamdi/Amul)

Exit mobile version