Marwah

Hadits Larangan Potong Kuku dan Rambut Bagi Orang yang Berkurban

MEGATRUST.CO.ID Orang yang hendak berkurban di Hari Raya Idul Adha ternyata mempunyai larangan yang tidak boleh dilakukan.

Larangan tersebut adalah larangan memotong kuku dan rambut.

Dikutip dari laman MUI, orang yang hendak berkurban dilarang memotong kuku dan rambut.

Hal tersebut dilarang agar anggota tubuh orang yang berkurban tetap lengkap hingga bisa dibebaskan dari api neraka.

Hukum memotong kuku dan rambut sebelum Idul Adha juga ada haditsnya yakni merujuk pada hadits riwayat Ummu Salamah.

Hadits tersebut menyatakan bahwa Rasulullah SAW pernah berkata :

إذا دخل العشر من ذي الحجة وأراد أحدكم أن يضحي فلا يمس من شعره ولا بشره شيئا حتى يضحي

Artinya: “Apabila sepuluh hari pertama Zulhijah telah masuk dan seorang di antara kamu hendak berkurban, maka janganlah menyentuh rambut dan kulit sedikit pun sampai (selesai) berkurban.”

Larangan potong kuku dan rambut berlaku pada 10 hari pertama bulan Zulhijah atau tanggal 1 Zulhijah.

Artinya, muslim baru boleh memotong rambut dan kuku setelah selesai kurban.

Namun tafsiran ini rupanya melahirkan tiga pandangan baru, yaitu sunah, makruh, dan haram jika dilakukan seperti tertuang dalam Mirqotul Mafatih berikut.

الحاصل أن المسألة خلافية، فالمستحب لمن قصد أن يضحي عند مالك والشافعي أن لا يحلق شعره، ولا يقلم ظفره حتي يضحي، فإن فعل كان مكروها. وقال أبو حنيفة: هو مباح ولا يكره ولا يستحب، وقال أحمد: بتحريمه

Artinya: “Intinya ini masalah khilafiyah: menurut Imam Malik dan Syafi’i disunnahkan tidak memotong rambut dan kuku bagi orang yang berkurban, sampai selesai penyembelihan. Bila dia memotong kuku ataupun rambutnya sebelum penyembelihan dihukumi makruh.”

“Sementara Abu Hanifah berpendapat memotong kuku dan rambut itu hanyalah mubah (boleh), tidak makruh jika dipotong, dan tidak sunah pula bila tidak dipotong. Adapun Imam Ahmad mengharamkannya.”

Maka dengan menggunakan metode penggabungan dan kompromi (al-jam’u wa al-taufiq) antara kedua hadits tersebut.

Maka hukum memotong kuku dan rambut bagi orang yang hendak berkurban mulai masuk Zulhijah hingga selesai pelaksanaan pemotongan hewan kurban adalah makruh, sedangkan memeliharanya adalah sunah.

(Nad/Amul)

Exit mobile version