Konveksi
Nasional

Kapan Mulai Pasang Bendera Merah Putih 17 Agustus? ini Ketentuannya

×

Kapan Mulai Pasang Bendera Merah Putih 17 Agustus? ini Ketentuannya

Sebarkan artikel ini
Ilustrasi bendera merah putih. Freepik

MEGATRUST.CO.ID Menjelang Hari Ulang Tahun (HUT) ke-79 Republik Indonesia (RI), masyarakat akan memasang bendera merah putih di rumah, sekolah, atau gedung.

Memasang bendera merah putih sendiri menjadi simbol partisipasi masyarakat dalam menyemarakkan Hari Kemerdekaan RI.

Perihal kapan mulai pasang bendera 17 Agustus 2024 telah diatur dalam Surat Edaran Menteri Sekretaris Negara Nomor B-04/M/S/TU.00.03/07/2024 tentang Pedoman Peringatan HUT Ke-79 RI Tahun 2024.

Dalam surat edaran tersebut, disebutkan bahwa masyarakat dapat mengibarkan bendera merah putih secara serentak di lingkungan masing-masing mulai 1-31 Agustus 2024.

Baca Juga :  Alasan Pendaftaran PPPK Tidak Berbarengan dengan CPNS

“Mengibarkan Bendera Merah Putih secara serentak di lingkungan masing-masing mulai tanggal 1 s.d. 31 Agustus 2024,” demikian bunyi poin ketiga dalam edaran tersebut.

Pemasangan bendera merah putih dilakukan pada waktu antara matahari terbit hingga matahari terbenam.

Dalam keadaan tertentu pemasangan bendera merah putih juga dapat dilakukan pada malam hari.

Bendera merah putih yang di pasang harus berbentuk empat persegi panjang dengan lebar 2/3 dari panjang serta bagian atas berwarna merah dan bagian bawah putih yang kedua bagiannya berukuran sama.

Baca Juga :  Daftar Tanggal Merah Agustus 2024, Ada 5 Hari Libur

Selain itu, bendera merah putih terbuat dari kain yang warnanya tidak luntur.

Selain bendera, masyarakat juga dapat memasang dekorasi, umbul-umbul, poster, spanduk, baliho, atau hiasan lainnya untuk menyemarakkan Hari Kemerdekaan RI.

Hiasan tersebut dapat disertai logo resmi HUT ke-79 RI yaitu dengan tema “Nusantara Baru, Indonesia Maju”.

(Nad/Amul)