Megatrust.co.id, CILEGON – Bawaslu Provinsi Banten menyatakan Nana Supiana melanggar kode etik Aparatur Sipil Negara (ASN), itu karena Nana diketahui menghadiri deklarasi pasangan calon gubernur Andra Soni-Dimyati beberapa waktu lalu.
Diketahui Nana hadir dalam kegiatan Deklarasi dukungan relawan Jaringan Paguyuban Pasundan Banten beberapa waktu lalu, dan dinyatakan melanggar kode etik.
Sementara Nana Supiana yang saat ini menjabat Pjs Wali Kota Cilegon menjelaskan kehadiran dirinya dalam kegiatan deklarasi tersebut, itu merupakan undangan semata.
“Saya memenuhi undangan ada penghargaan literasi kemudian duduk pasif dan tidak melakukan apapun, clear itu ada undangannya juga saya jelaskan sejelas-jelasnya,” kata Nana kepada awak media di Cilegon, Senin 30 September 2024.
Saat disinggung Nana memiliki status kepengurusan dalam organisasi tersebut, ia mengaku irinya punya hak pilihan dan hal itu merupakan demokrasi.
“Itu soal demokrasi semua punya hak pilihan, kan PNS Boleh nyoblos, tidak hanya sekedar netral tapi harus profesional, tidak ada lisan atau tertulis, kan boleh orang duduk menghadiri undangan sebagai manusia sosial, masa saya harus tinggalin kan tidak,” bebernya.
Ia membantah, jika kehadiran dirinya dalam kegiatan deklarasi pasangan calon Gubernur Banten Andra Soni-Dimyati itu melanggar kode etik. Bahkan, Nana juga sudah memenuhi panggilan Bawaslu.
“Iya (membantah), seharusnya saya kan diberitahu, kan ini diumumkan saya baru tahu hari ini nih yang objeknya belum tahu,” ucapnya.
“Kode etik yang dilanggar nya juga itu apa, dan saya sudah jelaskan tidak ada pelanggaran disitu, sudah memenuhi panggilan,” tambah Nana.
Pria yang saat ini menjabat sebagai Pjs Wali Kota Cilegon, itu mengaku akan taat terhadap aturan yang berlaku. “Tetap kita akan jelaskan, kita akan taat dan patuh pada aturan,” ucapnya.
Nana mengklaim kasus kode etik ASN yang saat ini tengah berjalan tidak akan berpengaruh dengan jabatannya yang saat ini memimpin Kota Cilegon sebagai pengganti Wali Kota Cilegon.
“Tidak akan pengaruh apa-apa, kan kode etik itu soal bagaimana memahami secara konseptual perundangan nya seperti apa, apakah masih kewenangan Bawaslu apa bukan, coba kita periksa tahapannya, orang calonnya juga belum ada, dan saya hadir bukan untuk itu. Udah clear,” tutupnya. (Amul/Red)