Megatrust.co.id, SERANG – Jajaran Dirkrimsus Polda Banten meringkus 10 tersangka pelaku tambang ilegal di wilayah Lebak, Banten yang telah beroperasi selama 6 sampai 1 tahun belakangan.
Para tersangka dalam melakukan kegiatannya tersebar di beberapa wilayah seperti Desa Citorek, Neglasari, Kujang Jaya, dan desa Giri Mukti Kabupaten Lebak.
Adapun 10 tersangka tersebut diantaranya UK, AG, YANG,YI, SUN, AS, DET, AN, OK dan MAN.
Dirkrimsus Polda Banten, Kombes Pol Yudhis Wibisana mengatakan, Dalam melancarkan aksinya, para pelaku menggunakan bahan-bahan kimia untuk memisahkan bijih emas dengan batuan dan pasir.
“Campuran bahan kimia zinc carbon, mercury hingga sianida dengan cara dibakar atau digembos”, kata Yudhis.
Yudhis mengungkapkan, para pelaku bisa menghasilkan sampai 10 gram emas dalam sekali pengolahan. Keuntungan yang diperoleh pun bisa sampai 10 juta dalam sekali olah.
“Satu kali olah itukan 3 hari ya, mereka bisa dapat 8 sampai 10 gram. Seandainya dia jual 1 gram satu juta berarti 10 juta,” ungkapnya.
Yudhis menuturkan, penangkapan ini tidak lain dalam rangka mencegah terjadinya bencana alam yang berpotensi timbul karena tambang emas ilegal.
“Di daerah Lebak selatan ini maupun bagian utara (berpotensi) terjadi air bah, longsor. Penambang inikan dinamakan gurandil mengakibatkan bencana alam sebetulnya,” tuturnya.
Karena perbuatannya, para pelaku dijerat dengan pasal 161 UU nomor 3 tahun 2020 tentang pertambangan mineral dan batu bara dengan ancaman maksimal 5 tahun penjara dan denda 100 miliar rupiah.
(Towil/Nad)