Konveksi
Nasional

MUI Haramkan Orang Kaya Gunakan Gas Melon, Begini Penjelasannya!

×

MUI Haramkan Orang Kaya Gunakan Gas Melon, Begini Penjelasannya!

Sebarkan artikel ini
Potret warga mengantri gas LPG 3kg. Towil/Megatrust.co.id

MEGATRUST.CO.ID Majelis Ulama Indonesia (MUI) memberikan fatwa haram bagi orang yang dalam kategori kaya menggunakan gas LPG 3 kg atau gas melon dan BBM jenis Pertalite.

Hal ini karena barang-barang tersebut telah diperuntukan bagi kalangan tertentu atau rakyat yang kurang mampu.

Sekretaris Komisi Fatwa MUI, KH Miftahul Huda menjelaskan, orang kaya tidak berhak menggunakan barang bersubsidi karena telah diperuntukkan bagi kelompok tertentu.

“Orang kaya tidak berhak menggunakan bahan bakar minyak (BBM) dan gas bersubsidi,” ujar Kiai Miftah dikutip dari laman mui.or.id pada Jum’at 7 Februari 2025.

Baca Juga :  Kado Ultah Cek Kesehatan Gratis Dimulai 10 Februari, Hanya Penyakit Ini yang Bisa Diperiksa

Fatwa haram tersebut didasari karena barang subsidi sudah diatur penggunaannya untuk orang-orang yang berhak seperti rumah tangga miskin, osaha mikro, nelayan dan petani miskin.

‘’Semua itu sudah diatur distribusinya dan termasuk sanksi serta hukuman atas orang yang menyalahgunakan. Adapun dalam hukum Islam, penggunaan BBM dan gas bersubsidi oleh orang kaya yang tidak berhak adalah haram,” kata Kiai Miftah.

Adapun dasar dari fatwa haram MUI tersebut atas pertimbangan-pertimbangan sebagai berikut:

1. Melanggar prinsip keadilan

Hal ini sebagaimana firman Allah SWT dalam Surat An-Nahl ayat 90:

اِنَّ اللّٰهَ يَأْمُرُ بِالْعَدْلِ وَالْاِحْسَانِ

Baca Juga :  Cegah Kelangkaan Gas 3 Kg, Polda Banten Wanti-wanti Pangkalan Hingga Eceran Soal Harga

Artinya: “Sesungguhnya Allah menyuruh berlaku adil dan berbuat Kebajikan …”

Kiai Miftah mengatakan, Orang kaya yang mengambil hak orang miskin dalam subsidi berarti melanggar prinsip keadilan.

Kiai Miftah pun menambahkan, subsidi adalah amanah dari pemerintah untuk rakyat yang membutuhkan. Menggunakannya tanpa hak dapat dianggap sebagai penyelewengan (khianat).

Menurut dia, Allah SWT telah memperingatkan dalam surat Al Baqarah ayat 188:

وَلَا تَأْكُلُوْٓا اَمْوَالَكُمْ بَيْنَكُمْ بِالْبَاطِلِ وَتُدْلُوْا بِهَآ اِلَى الْحُكَّامِ لِتَأْكُلُوْا فَرِيْقًا مِّنْ اَمْوَالِ النَّاسِ بِالْاِثْمِ وَاَنْتُمْ تَعْلَمُوْنَ

Artinya: “Janganlah kamu makan harta di antara kamu dengan jalan yang batil dan (janganlah) kamu membawa (urusan) harta itu kepada para hakim dengan maksud agar kamu dapat memakan sebagian harta orang lain itu dengan jalan dosa, padahal kamu mengetahui.”

“Orang kaya yang menggunakan subsidi berarti mengambil sesuatu yang bukan haknya, yang dalam Islam tergolong perbuatan zalim,” kata Kiai Miftah.

Baca Juga :  Syarat Tinggi Badan Jadi Anggota Polri: Tamtama, Bintara, Akpol

2. Dapat dikenakan hukum ghasab (mengambil hak orang lain secara paksa)

Menurut Kiai Miftah, dalam fiqih Islam, ghasab adalah mengambil atau memakai sesuatu yang bukan haknya tanpa izin. “Orang kaya yang memakai subsidi merampas hak fakir miskin, sehingga perbuatannya termasuk dosa besar,” ujar Kiai Miftah.

(Towil/Nad)