Daerah

DPRD Kota Serang Ngaku Janggal, 10 Aset Strategis Masih Dikuasai Pemkab

Wakil ketua II DPRD Kota Serang, Muhammad Farhan Azis. Tangkapan layar Instagram @frhnazis

Megatrust.co.id, SERANG – DRPD Kota Serang mengaku ada kejanggalan terkait belum terealisasinya penyerahan aset Pemkab Serang ke Pemkot Serang.

Dimana, lebih dari satu dekade Kota Serang berdiri namun 10 aset strategis masih dalam penguasaan Pemkab Serang.

Hal ini sebagaimana disampaikan oleh Wakil Ketua II DPRD Kota Serang, Muhammad Farhan Azis yang mengatakan, hingga kini masih ada 10 aset strategis yang belum diserahkan Pemkab Serang kepada Pemkot Serang.

Padahal seharusnya kata Farhan, aset-aset tersebut sudah menjadi milik Kota Serang sejak pemekaran 2007 silam.

“Ada sekitar 10 aset yang secara geografis berada di pusat Kota Serang, tapi berdasarkan notulen rapat tahun 2022 saat masa Wali Kota sebelumnya, justru dinyatakan tidak akan diserahkan ke Pemkot. Ini sangat janggal,” kata Farhan beberapa waktu lalu.

Farhan mengatakan, aset-aset seperti Pendopo Bupati yang kini berada di jantung Kota Serang merupakan area penting bagi Pemkot Serang.

Terlebih, kata Farhan, Pemkot membutuhkan ruang untuk mendukung layanan publik, seperti kantor Dinas Pendidikan yang baru saja kalah gugatan lahan. Namun hal ini terhambat karena aset strategis itu masih terkunci di tangan Pemkab Serang.

Karenanya, Farhan mendorong agar DPRD segera membentuk Panitia Khusus atau Pansus. Dibentuknya pansus menurut Farhan bukan hanya untuk mengawasi, tetapi membongkar ulang dokumen-dokumen hukum yang menjadi dasar penahanan aset tersebut.

“Satgas pengamanan aset itu bagus, tapi langkah konkret yang lebih kuat secara politik dan hukum adalah Pansus,” katanya.

“Kita harus buka kembali MoU tahun 2022 itu, apakah ada celah hukum yang bisa dimanfaatkan. Kalau di Mahkamah Konstitusi istilahnya judicial review, di kita telaah ulang” tegasnya.

Farhan menilai, langkah ini penting karena tidak hanya menyangkut kepentingan administrasi, tetapi juga potensi distorsi kewenangan dan pelayanan publik.

“Jangan sampai kegiatan Pemkab yang berlangsung di wilayah Kota Serang menimbulkan kesan buruk terhadap pemerintah kota. Harus ada garis batas yang jelas dan aset-aset strategis seperti Pendopo wajib diserahkan ke Kota Serang” ujarnya.

Farhan menegaskan, persoalan penyerahan aset jangan disalahartikan. Farhan memastikan, hal ini bukan sekadar gengsi sektoral melainkan hak pelayanan Pemkot Serang yang entah mengapa dalam jangka waktu lama aset-aset tersebut belum diserahkan.

“Ini bukan soal gengsi kantor, ini soal hak dan pelayanan publik. Kalau perlu, kita datangkan ahli hukum dan bongkar semua notula, MoU, bahkan dalami alasan sebenarnya kenapa 10 aset itu ditahan,” ujarnya.

Farhan mengaku belum ada diskusi langsung dengan Ketua DPRD untuk langkah lanjut. Namun ia memastikan wacana pembentukan Pansus akan segera dibawa ke rapat Badan Musyawarah atau Banmus DPRD. (Towil/Amul)

Exit mobile version