Konveksi
Hukrim

Polisi Ringkus Warga Negara Asing, Sindikat Penadah dan Kanibalisasi Spesialis Motor

×

Polisi Ringkus Warga Negara Asing, Sindikat Penadah dan Kanibalisasi Spesialis Motor

Sebarkan artikel ini
Kabid Humas Polda Banten Kombes Pol Shinto Silitonga didampingi Kasubdit Jatanras Polda Banten AKBP Akbar melakukan konferensi Pers di Mapolda Banten. Amul/Megatrust.co.id

Megatrust.co.id, SERANG, – Polisi dari Subdit Jatanras Ditkreskrimum Polda Banten meringkus Warga Negara Asing asal Iran berinial AH alias Baba (38). Diduga WNA ini merupakan sindikat penadah dan kanibalisasi spesialis motor, pada 16 Juli 2022.

Diketahui, penadah merupakan orang atau perusahaan yang membeli dan menampung kendaraan roda dua hasil pencurian. Sementara kanibalisasi merupakan, kendaraan yang sudah dibeli dan ditampung, kemudian di preteli dan jual kepada konsumen.

Hal itu diungkapkan Kabid Humas Polda Banten Kombes Pol Shinto Silitonga saat pelaksanaan press conference di Polda Banten. Kata Shinto, tim dari Jatanras awalnya mencurigai salah satu kendaraan yang menggunakan plat polisi palsu dan diperjualbelikan di wilayah Pandeglang.

Baca Juga: Sederet Fakta Penyidikan! Camat Hingga Kades di Petir Maling Uang Rakyat. Berani Palsukan SK Bupati Serang

“Pengungkapan sindikasi ini berawal dari kecurigaan penyidik pada transaksi 2 unit motor, masing-masing Honda PCX 160 CBS merah yang menggunakan nomor polisi palsu A-3133-JX pada Rabu (13/07) di salah satu residence di Kelurahan Cigadung, Kecamatan Karang Tanjung, Pandeglang dan Honda PCX 160 CBS merah tanpa plat nomor pada Kamis (14/07) di Benggala, Kota Serang oleh tersangka MFR alias Robi (19),” kata Shinto di Mapolda Banten.

Bedasarkan hasil pemeriksaan tersangka MFR alias Robi diketahui bahwa Robi mendapatkan 2 unit motor tersebut dari AD (DPO) dengan nilai transaksi Rp20 juta per unit.

“Robi bahkan telah bertransaksi sebanyak 10 unit motor sebelumnya dimana dana untuk tiap transaksi berasal dari tersangka AH alias Baba (38), WN Iran yang sehari-hari tinggal di Ciracas, Jakarta Timur,” tambah Shinto.

Pasca pendalaman terhadap tersangka AH alias Baba, penyidik Subdit Jatanras Ditreskrimum Polda Banten juga menemukan beberapa fakta hukum.

Baca Juga: Tim Senyap Spesialis Narkoba Polda Banten Kembali Temukan Sabu 9 Bungkus Besar

“Bahwa AH alias Baba mendapatkan uang untuk setiap transaksi motor dari tersangka MK yang juga adalah WN Iran, berdomisili di Kalibata, Jakarta Selatan, bekerja sebagai Direktur pada PT. GSH, perusahaan berstatus penanaman modal asing (PMA, foreign investment company) yang memiliki kantor di Jl. MT. Haryono, Tebet, Jakarta Selatan dan bergerak pada bidang usaha perdagangan besar motor baru, motor bekas dan suku cadangnya,” jelas Shinto.

Berdasarkan data pengiriman dana oleh MK kepada AH alias Baba diketahui nilai transfer terhadap 10 unit motor tahun 2022 adalah sebagai berikut :

  1. Honda Beat silver dengan modal Rp11,5 juta dan nilai transaksi Rp10,5 juta
  2. Honda Vario hitam dengan modal Rp19,5 juta dan nilai transaksi Rp19 juta sebanyak 2 unit
  3. Honda Vario merah dengan modal Rp19,5 juta dan nilai transaksi Rp19 juta
  4. Honda Beat hitam dengan modal Rp11,5 juta dan nilai transaksi Rp10,5 juta
  5. Honda PCX hitam dengan modal Rp27 juga dan nilai transaksi Rp26 juta
  6. Honda PCX CBS hitam dengan modal Rp22 juta dan nilai transaksi Rp20,5 juta
  7. Honda Vario ABS hitam dengan modal Rp22,5 juta dan nilai transaksi Rp21 juta
  8. Honda PCX 160 merah dengan modal Rp21,7 juta dan nilai transaksi Rp21 juta sebanyak 2 unit

Shinto mengatakan unit-unit motor tahun terbaru ini kemudian dikanibalisasi komponennya oleh tersangka MK di gudang, untuk kemudian dimasukkan ke dalam kardus sehingga terkesan seperti motor baru yang berdasarkan keterangan MK akan diekspor ke negara Iran jika volume kendaraan sudah terkumpul.

Baca Juga: Polda Banten Benarkan Dua Warga Cilegon menjadi Korban Kecelakaan Maut Balikpapan, Kalimantan Timur

“Pada saat penyidik melakukan penggeledahan, penyidik menemukan 43 unit motor yang telah dikanibalisasi komponennya dan telah dilakukan penyitaan terhadap 43 unit motor tersebut berikut juga dengan 3 unit motor yang berada di gudang tersebut yang belum dilakukan kanibalisasi” katanya.

Shinto menjelaskan peristiwa pidana yang menjadi modus operandi pada jaringan ini adalah menerima dan mentransaksikan motor-motor relatif baru dari jaringannya yang tersebar tidak hanya di Pandeglang, Serang namun juga Cilegon dan Tangerang bahkan di luar Banten seperti di Bekasi, Depok, Bogor juga Tanggamus Lampung untuk kemudian dikanibalisasi komponennya di dalam gudang dan dimasukkan ke dalam kardus untuk kemudian siap ditransaksikan lintas negara.

Baca Juga: Gubernur Banten Resmi Cabut Laporan di Polda Banten. Buruh : ‘Pak Gubernur Harus Diminta Baik-Baik’

Akibat perbuatannya itu para tersangka diancam dengan pasal berlapis yakni Pasal 480 KUHP dan atau Pasal 481 KUHP jo Pasal 55 KUHP tentang tindak pidana penadahan barang hasil kejahatan secara bersama-sama dengan ancaman pidana 4 hingga 7 tahun penjara.

“Penyidik Subdit Jatanras Ditreskrimum Polda Banten juga telah mengakomodir pemenuhan hak tersangka berkebangsaan asing yang dikenakan penahanan untuk menghubungi dan berbicara dengan perwakilan negaranya dalam menghadapi proses perkara sesuai Pasal 57 ayat (2) UU No. 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana,” jelas Shinto. (Amul/Red)