Megatrust.co.id, CILEGON – Sedikitnya ada 2 terpidana kasus narkoba yang ditangani Kejaksaan Negeri (Kejari) Cilegon yang mendapatkan restorative justice, Kamis 8 Februari 2024.
Dua orang yang mendapatkan restorative justice, itu nantinya akan menjalankan rehabilitasi narkoba, sehingga tidak kembali terjerumus ke jurang yang salah.
Kepala Seksi Tindak Pidana Umum pada Kejaksaan Negeri Cilegon Ronny Bona Tua Hutagalung mengatakan, penyelesaian penanganan perkara tindak pidana penyalahgunaan narkotika melalui rehabilitasi ini atas persetujuan dari Kejaksaan Tinggi (Kejati) Banten dan Direktur Narkotika pada Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum (Jampidum).
Baca Juga :Â Safari Politik Istri Ganjar Pranowo di Cilegon, Siti Atikoh: Jangan Sampai Kita Lengah
“Setelah permohonan RJ disetujui oleh Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum (Jampidum) maka Kepala Kejaksaan Negeri Cilegon memerintahkan Kasi Pidana Umum dan Jaksa Penuntut Umum untuk segera melaksanakan rehabilitasi terhadap ketujuh tersangka dengan menerbitkan Surat Ketetapan Penghentian Penuntutan (SKP2),” kata Ronny
Ronny menjelaskan, alasan penghentian penuntutan berdasarkan keadilan restoratif dalam perkara tindak pidana narkotika ini karena kedua pelaku tidak terlibat dalam jaringan nasional atau jaringan internasipnal.
“Dari hasil assesmen yang diberikan oleh tim assesmen terpadu, kedua pelaku narkotika ini mendapatkan rehab selama 6 bulan di Balai Rehab yang direkomendasi oleh pemerintah,” jelas Ronny.
Baca Juga :Â BUKAN DI JAKARTA ATAU BANDUNG, Warkop Rumah Hijau Serang Tempat Hits Nongki Bergaya Vintage
Masih kata Ronny, dari 15 perkara yang ditangani bidang Pidana Umum Kejaksaan Negeri (Kejari) Cilegon, yang disetujui oleh
Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum (Jampidum) ada 3 perkara.
Sedangkan 12 perkara ditolak, sedangkan pada 2024, Kejaksaan Negeri (Kejari) Cilegon bidang Pidana Umum menargetkan 10 pekerja dilakukan restorative justice.
“Untuk tahun ini udah 2 yang kami restorative justice,” pungkas Ronny. (Amul/Red)