Konveksi
Daerah

Segel Tempat Hiburan Malam di Merak Dibuka. Merpati Tempuh Izin Jadi Kafe

×

Segel Tempat Hiburan Malam di Merak Dibuka. Merpati Tempuh Izin Jadi Kafe

Sebarkan artikel ini
Sejumlah pejabat Pemkot Cilegon tengah berada di dalam kafe, Hotel Merpati Merak. Amul/Megatust.co.id

Megatrust.co.id, CILEGON, – Beberapa waktu lalu Pemerintah Kota (Pemkot) Cilegon melakukan penyegelan terhadap beberapa tempat hiburan malam atau THM, salah satunya Hotel Merpati.

Pasalnya, Kali ini, Pemkot Cilegon mebuka segel THM di Merak. Merpati tempuh izin jadi kafe. Awalnya, Hotel Merpati menjadi THM terdapat Diskotik di dalamnya, sekarang beralih fungsi menjadi kafe dan restouran.

Hal itu diketahui, saat sejumlah pejabat Pemkot Cilegon mendatangi Merpati pada Rabu 29 Juni 2022 siang, langsung meresmikan alih fungsi dari diskotik ke kafe.

Baca Juga: Ormas Kecewa, Pemkab Serang Undur Pembongkaran THM. Ratusan Masa Tutup JLS Kota Cilegon

Pengelola hotel Merpati Yayan Hermayandi mengatakan, saat ini sudah beralih fungsi dari diskotik menjadi kafe. Kedepan, kata dia, akan mengikuti peraturan yang berlaku dari pemerintah.

“Kedepannya kia mengikuti aturan pemerintah, kedepannya jika ditemukan ada hal-hal yang melanggar, nanti Satpol PP yang bertindak,” katanya kepada awak media.

Ia mengungkapkan, pihaknya tidak akan kembali menjual miras (minuman keras) dan membuka diskotik di hotel Merapati. Ia menjelaskan, nantinya kafe tersebut akan buka mulai pukul 16.00 hingga 24.00 WIB.

Baca Juga: THM Dibuka, Anggota DPRD Cilegon Sarankan ‘Berzikir’ Saat Beroperasi

“Mudah-mudahan tidak akan menjual miras, kita sudah dua tahun tidak beroperasi dan sekarang kita alih fungsi ke cafe dan restoran. Pasti kita akan mematuhi aturan yang berlaku, nanti sampe jam 24.00, dimulainya pada hari ini jam 16.00 – 24.00 WIB,” tuturnya.

Di tempat yang sama, Kasi Koordinator PPNS pada Satpol PP Zulhansyah Harahap mengaku akan melakukan pengawasan intensif terhadap hotel Merpati yang sudah beralih fungsi. Kata dia, pihaknya akan menindak tegas jika ada pelanggaran penjualan miras.

“Nanti kita akan cek, karena kan jam buka itu sampai jam 24.00 WIB waktu normal, kita ada pengawasan. Setiap pengawasan nanti kita turun ke lapangan (ke Merpati) maupun tempat yang lainnya,” katanya.

Baca Juga: Hancur dan Tidak Bisa Dilalui, JLS Cilegon Ditutup Polisi dan Dishub

“Tadinya ini kan diskotik, sekarang jadi cafe, kalau untuk miras itu kita disini tegas. Kalau ada miras kita tindak lagi, kalau perizinan nanti dengan dinas perizinan,” tambahnya.

Selain adanya miras, Kata dia, pihaknya juga akan melakukan monitoring terhadap jam oprasional di Hotel Merpati Merak. Jika melebihi jam oprasional pihaknya akan menindak dengan tegas.

“Kalau melebihi jam oprasional kita akan tindak, karena itu sudah melanggar. Sudah ada surat pernyataan bersama dengan PTSP, Satpol PP dan manajemen Merpati,” pungkasnya. (Amul/Red)