Megatrust.co.id, SERANG, – Dihantam kritik nama Banten International Stadium atau BIS. Gubernur Banten Wahidin Halim menyebut ‘Cucu saya pake bahasa Inggris’.
Diketahui, penamaan stadion Banten menggunakan bahasa Inggris, Namun, penamaan gedung diatur dalam Undang-undang (UU) nomor 24 tahun 2019 Pasal 36 ayat 3. Gubernur Banten, Wahidin Halim, tidak akan merubah nama Banten International Stadium atau BIS.
Wahidin Halim yang akan habis masa jabatannya pada 12 Mei 2022, itu beralasan, bahasa Inggris merupakan bahasa yang moderen dan sering digunakan oleh kalangan milenial dan juga cucunya dalam kesehariannya.
Baca Juga: Wahidin Halim Pamit dari Kursi Gubernur Saat Resmikan Banten Internasional Stadium. Ini Klaimnya.
“Bahasa Inggris itu kan sudah jadi bahasa anak-anak, bahasa medsos, bahasa moderen. Kita menamakan itu buat mengatakan kepada masyarakat dunia bahwa kita punya stadion bertaraf international,” kata WH.
“Sekarang orang sehari-hari banyak yang pake bahasa Inggris ko, cucu saya juga pake bahasa Inggris,” sambung dia.
Mantan Wali Kota Tangerang 2 periode, itu menegaskan bahwa penggunaan bahasa Inggris bukan berarti menghilangkan budaya Banten.
Baca Juga: Tak Mau Kalah dengan Jakarta. Wahidin Halim : ‘Di Jakarta Ada JIS, di Banten Ada BIS’
“Bukan berarti menghilangkan budaya, toh sepak bolanya masih ada,” ujar WH.
Seperti diketahui, dimana peraturan penggunaan bahasa Indonesia untuk penamaan sudah di atur dalam UU nomor 24 tahun 2019 Pasal 36 ayat 3, tentang Bendera, Bahasa, dan Lambang Negara, serta Lagu Kebangsaan. Adapun kewajiban penggunaan bahasa Indonesia termaktub dalam Perpres 63 Tahun 2019.
Bahasa Indonesia wajib digunakan untuk nama bangunan atau gedung, jalan, apartemen atau permukiman, perkantoran, kompleks, perdagangan, merek dagang, lembaga usaha, lembaga pendidikan, organisasi yang didirikan atau dimiliki oleh warga negara Indonesia atau badan hukum Indonesia.
Bahkan, dalam Perpres yang diteken Presiden Joko Widodo kewajiban penggunaan bahasa Indonesia dalam fasilitas publik tercantum dalam pasal 33. Stadion olahraga masuk bangunan atau gedung yang diwajibkan menggunakan bahasa Indonesia. (Amul/Red)
