Megatrust, CILEGON – Panitia Khusus atau Pansus DPRD Kota Cilegon saat ini sedang fokus membahas penyesuaian tarif retribusi yang ada di beberapa Organisasi Perangkat Daerah atau OPD dan BLUD di Kota Cilegon.
Itu dilakukan untuk meningkatkan Pendapatan Asli Daerah atau PAD Kota Cilegon dan sebagai tindak lanjut atas kebutuhan evaluasi retribusi.
Pembahasan tersebut dilakukan di RSUD Cilegon bersama dengan Dinkes, dan aula Rapat DPRD Kota Cilegon dengan beberapa Dinas, pada Kamis 27 November 2025.
Pansus DPRD telah membahasnya bersama Badan Pengelolaan Keuangan Pendapatan dan Aset Daerah atau BPKPAD, serta RSUD yang merupakan Badan Layanan Umum Daerah (BLUD).
Tidak hanya itu, Dinas Kesehatan, Dinas Lingkungan Hidup, Dinas Perhubungan, Dinas Perindustrian dan Perdagangan dan Dinas Pemuda, Olahraga dan Pariwisata yang menjadi sasaran pembahasan Pansus DPRD Kota Cilegon.
Ketua Pansus Pajak dan Retribusi DPRD Kota Cilegon Rahmatullah menjelaskan, pembahasan mencakup perubahan tarif pada seluruh OPD penghasil pendapatan.
“Untuk merubah beberapa tarif retribusi yang ada di semua OPD berpendapatan baik yang dikelola oleh BPKAD atau BLUD (Dinkes dan RSUD),” ujarnya.
Menurut Rahmatullah, hingga saat ini tidak ditemukan adanya tarif retribusi yang dinilai membebani masyarakat. Ia menegaskan bahwa sifat retribusi tersebut bukanlah pungutan rutin.
“Sejauh ini tidak ada tarif yang membebani masyarakat karena ini retribusi sifatnya tidak rutin dan pastinya akan menambah PAD,” tuturnya.
Saat ditanya terkait objek tarif mana yang mengalami kenaikan terbesar, Rahmatullah menegaskan bahwa seluruh penyesuaian dilakukan merata berdasarkan kajian kemampuan masyarakat.
“Gak ada tarif yang besar, semuanya berdasarkan kajian kemampuan di masyarakat dan akan dievaluasi oleh Kementerian Dalam Negeri.” tuturnya.
Politisi PAN itu mengungkapkan, objek retribusi yang masuk dalam pembahasan meliputi sektor parkir, pasar, kesehatan, persampahan, dan pelayanan RSUD, serta sejumlah layanan di dinas lain.
Katanya, sejumlah OPD menjadi evaluasi atas tarif retribusi dalam pembahasan Pansus, diantaranya RSUD, Dinas Kesehatan, Dinas Perhubungan, Dinas Lingkungan Hidup, Dinas Perindustrian dan Perdagangan, Dinas Pemuda Olahraga dan Pariwisata.
Kata Rahmatullah, pihaknya tengah memberikan tenggat waktu kepada OPD pendapatan untuk menyelesaikan semuanya hingga 5 atau 6 Desember 2025.
Dari hasil tersebut akan langsung diparipurnakan, dan langsung diserahkan kepada Kementerian Dalam Negeri untuk dilakukan evaluasi.
“Kita sudah berikan tenggat waktu kepada Pemkot Cilegon,” pungkasnya.
Dalam upaya menekan potensi kebocoran pendapatan, Rahmatullah menegaskan perlunya pengawasan langsung di lapangan.
“Sama-sama mengontrol di lapangan antara Satgas PAD dan DPRD, jika perlu masyarakat juga dibutuhkan dalam melakukan pengawasan,” kata dia.
Pada kesempatan itu, Pansus juga memberikan catatan kepada Pemkot Cilegon untuk memperkuat sistem digitalisasi retribusi.
“Sistem digitalisasi harus dimulai oleh semua OPD berpendapatan dalam memudahkan pelaksanaan dan pengawasan serta sistem,” tegasnya. (adv)
