Daerah

Puluhan Karyawan PT Cemindo Gemilang Di PHK, Komisi II DPRD Cilegon Kawal Kasus Sampai Tuntas

Susana Rapat Dengar Pendapat atau RDP antara PT Cemindo Gemilang dan Karyawan serta Disnaker yang Ketua Komisi II DPRD Kota Cilegon Fauzi Desviandi didampingi para anggotanya Aisul Umami, Sarbudin Sitorus, dan Hidayatullah. Amul/megatrust

Megatrust, CILEGON – Sedikitnya 39 karyawan tetap dan 36 outsourcing PT Cemindo Gemilang yang berlokasi di Kecamatan Ciwandan dipecat sepihak pada pertengahan November lalu.

Pemecatan tersebut, berujung pada Rapat Dengar Pendapat atau RDP yang difasilitasi oleh Komisi II DPRD Kota Cilegon yang digelar pada Senin, 1 Desember 2025.

Rapat dengar pendapat tersebut dipimpin langsung ketua Komisi II DPRD Kota Cilegon Fauzi Desviandi didampingi para anggotanya Aisul Umami, Sarbudin Sitorus, dan Hidayatullah.

Kedua belah pihak yang berselisih juga hadir turut hadir perwakilan masyarakat dari LSM Ampuh, Disnaker Kota Cilegon dan perwakilan dari PT Cemindo Gemilang.

Ketua Komisi II DPRD Kota Cilegon Fauzi Desviandy mengatakan, sedikitnya ada 39 orang karyawan tetap dan 36 outsourcing PT Cemindo Gemilang yang mendapat PHK.

Katanya, perusahaan beralasan melakukan PHK kepada karyawan dan outsourcing nya itu lantaran bersifat mendesak dan adanya kasus dari karyawan tersebut.

Fauzi mengatakan, perkembangan kasus tersebut saat ini sudah sesuai dengan aturan kedua belah pihak sudah melakukan pertemuan yang difasilitasi oleh Disnaker Kota Cilegon.

Namun, keduanya belum menemukan kesepakatan. “Saat ini perkembangannya sudah menempuh jalur Bipartit dan juga nanti kalau lebih panjang lagi sampai dengan ke persidangan, sampai saat ini jalurnya sudah sesuai dengan prosedur,” katanya.

Kata Fauzi, meski karyawan melakukan kesalahan, seharusnya PT Cemindo Gemilang tidak langsung melakukan pemecatan sepihak.

“Kami minta jangan langsung PHK dong, kan bisa SP 1, 2 dan 3, tapi keterangannya teguh pada mendesak harus PHK,” ujarnya.

Ia meminta kepada pihak perusahaan untuk mempekerjakan kembali sebanyak 39 orang karyawan organik dan memberikan haknya selama bersengketa ini.

“Tadi diskusi hanya ada dua pilihan untuk PT Cemindo, setelah diskusi Bipartit atau Tripartite
Pekerja sebanyak 39 orang dipekerjakan kembali,” katanya.

“Atau memang sesuai dengan amanat undang-undang jika terjadi perselisihan masih berlangsung, maka masing-masing pihak itu mempunyai kewajiban,” sambungnya.

Ia menegaskan, Komisi II DPRD Kota Cilegon akan melakukan pengawalan terhadap kasus tersebut sampai dengan ada solusi di kedua belah pihak.

“Dan untuk nanti ketika masuk ke proses Tripartite, sampai ke persidangan, kami dari DPRD khusunya komisi II untuk menjalankan fungsi pengawasan bersama Disnaker agar tidak ada lagi PHK,” tegasnya.

Tidak hanya itu, ia juga menyarankan kepada perusahaan untuk membuat Perjanjian Kerja Bersama antara karyawan dan perusahaan.

Sehingga, ketika itu dilakukan menurutnya tidak akan lagi ada perselisihan antara pekerja dan karyawan.

Sementara itu, Kepala Bidang Hubungan Industrial Disnaker Kota Cilegon, Faruk Oktavian, mengatakan, kedua belah pihak belum sepakat meski sudah diadakan pertemuan.

Faruk menegaskan, sedikitnya ada 39 karyawan tetap dan 36 outsourcing PT Cemindo Gemilang yang di PHK.

” 39 itu yang organik, dan 36 itu outsourcing. Kami berharap perusahaan memberikan pesangon,” katanya.

Ia mendengar, perusahaan hanya memberikan pesangon sebesar Rp300 ribu kepada karyawan untuk menandatangani surat PHK

“Saya dengar tadi itu, hanya 300 rebu pesangonnya,” ujarnya.

Sementara itu, perwakilan dari pihak PT Cemindo Gemilang Agusnadi, tidak bisa memberikan keterangan lebih lanjut kepada awak media.

Ia mengaku menghormati proses yang sedang berlangsung di Disnaker Kota Cilegon.

“Jadi kami belum berani memberikan komentar banyak. Kami serahkan ke temen-temen Disnaker,” katanya singkat.

“Saya menghormati prosesnya, jadi nanti kita tunggu hasilnya bagaimana nanti, kami menunggu dulu,” sambungnya.

Exit mobile version