Megatrust.co.id, CILEGON – Periksa dua Badan Usaha Milik Daerah atau BUMD Kota Cilegon, Inspektorat Klaim Kapabilitas APIP atau Aparat Pengawas Internal Pemerintah akan meningkat menjadi level III.
Hal itu diungkapkan Kepala Inspektorat Kota Cilegon Mahmudin, baru-baru ini, pihaknya melalui APIP melakukan audit investigasi terhadap BPRS Cilegon Mandiri (BPRS-CM) dan PT Pelabuhan Cilegon Mandiri (PCM).
Selain pengawasan terhadap BUMD Kota Cilegon, pihaknya juga telah melakukan pengawasan terhadap Organisasi Perangkat Daerah atau OPD yang ada di Kota Cilegon.
Mahmudin kembali mengungkapkan, sebagaimana kita ketahui semenjak berdirinya Kota Cilegon selama 22 tahun Kapabilitas APIP nya masih berkutat di level II.
“Nah hari ini dan kemarin kita sudah ekspos mandiri di BPKP (Badan Pemeriksa Keuangan dan Pembangunan) Provinsi Banten, dan hari ini BPKP Perwakilan Provinsi Banten ekspos ke pusat,” katanya.
Lebih lanjut, Mahmudin menyatakan, setelah melakukan kerja sama dengan sejumlah pihak, seperti yang dilakukan ekspos kepada BPKP Perwakilan Banten, kapabilitas APIP Kota Cilegon diharapkan dapat naik menjadi level III.
Jikalau Kapabilitas APIP level III diraih, maka akan menjadi rekor baru untuk Kota Cilegon, yakni dapat sejajar dengan kota/kabupaten lain di Indonesia.
“Harapan kami, menurut informasi yang kami terima, mudah-mudahan Cilegon dapat meningkatkan kapabilitas APIP dari level II ke level III,” ujarnya
“Kalau ini kemudian terjadi, rekor di kepemimpinan Wali Kota yang baru, rekor di kepemimpinan Inspektorat yang baru, Cilegon mencetak sebuah sejarah. Artinya APIP-nya sudah sejajar dengan kota/kabupaten yang telah lebih dahulu,” sambungnya.
Selain itu, kata Mahmudin, Pemkot juga telah melakukan kerja sama pengawasan dengan aparat penegak hukum. Hal itu ditunjukkan dari penandatanganan nota kesepahaman bersama antara Pemkot Cilegon dengan Kejati Banten. Begitu juga antara Inspektorat dengan Kejari Cilegon.
Ia mengatakan, kerja sama yang dibuat tersebut langsung diimplementasikan. Salah satunya, memberikan pembinaan kepada PCM yang baru saja dijabat oleh direksi dan komisaris baru.
“Pembinaan ini lebih kepada bagaimana kemudian teman-teman dengan direksi baru PCM bekerja sesuai SOP, sesuai tugas juknis, sesuai perundang-undangan yang berlaku,” beber Mahmudin seraya menyatakan Inspektorat pada pekan depan juga akan melakukan pembinaan kepada BPRS-CM.
Ia berharap dengan segala pengawasan yang telah dilakukan secara menyeluruh oleh pihaknya dapat meraih kapabilitas APIP level III. Sehingga nanti APIP dapat fokus pada litigasi risiko. Dalam artian, tugas APIP tidak lagi menitikberatkan pada pengawasan kerugian keuangan negara akan tetapi konsen pada litigasi risiko seluruh program RPJMD (Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) 2021-2026.
“Jadi (APIP level III) fokusnya nanti bukan pada kerugian negara tapi pada cantolan programnya. Kalau programnya sudah benar, implementasinya tidak ada kerugian negara,” terangnya. (Amul/red)