Megatrust.co.id, SERANG – KPU Kabupaten Serang mengaku belum memutuskan terkait petugas Ad Hoc yang nanti akan bertugas dalam pelaksanaan Pemungutan Suara Ulang (PSU) Kabupaten Serang.
Hal ini sebagaimana dikatakan oleh Komisioner KPU Kabupaten Serang, Septia Abdi Gama yang mengungkapkan per tanggal 27 Januari petugas Ad Hoc Pilkada 2024 sudah di bubarkan.
“Yang kemarin untuk adhoc sudah kita bubarkan per tanggal 27 Januari. Terkait ini (perekrutan petugas ad hoc) kita lagi bahas, kita nunggu surat resmi dari KPU RI. Belum (ada keputusan ) nanti kita nunggu arahan,” ungkap Gama kepada wartawan pada Jum’at 28 Februari 2025.
Diketahui petugas Ad Hoc Pilkada sebelumnya terdiri dari Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK), Panitia Pemungutan Suara (PPS), Kelompok Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) dan Panitia Pendaftaran Pemilih (Pantarlih).
Khusus untuk Pantarlih, nampaknya bagian ini tidak akan dibentuk karena tahapan PSU tidak ada pendataan pemilih.
“Yang tidak ada adalah pemutakhiran data pemilih, karena hasil putusan MK itukan menggunakan DPT sebelumnya,” ujar Gama.
Gama pun menjelaskan gambaran dari tahapan pada pelaksanaan PSU yang menurutnya akan berbeda dibandingkan dengan Pilkada 2024 lalu.
“Paling sosialisasi, teknis persiapan surat suara, bilik suara, karena visualnya (surat suara) yang PSU (berbeda),” jelasnya.
Ditanya soal efisiensi anggaran untuk pelaksanaan PSU, Gama mengakui jika sebagian besar dana pada Pilkada 2024 ada pada honorarium petugas ad hoc.
“Kalau berbicara efisiensi, kita sangat efisiensi. Kan kita selama ini yang lumayan besar (anggaran) untuk honor adhoc. Kurang lebih estimasi 2 bulan saja sudah 20 miliar,” ungkapnya.
Lebih lanjut, Gama menyebutkan jika estimasi anggaran yang diperlukan untuk pelaksanaan PSU Kabupaten Serang berada di angaka 45 miliar plus adhoc.
Gama pun mengungkapkan, anggaran Pilkada 2024 menelan biaya sekira 56 miliar tanpa Ad hoc karena untuk ad hoc waktu itu di cover oleh Provinsi.
“Kalau kemarin kan kita 56 M tanpa adhoc, dicover oleh Provinsi. Itu estimasi dua bulan ya. Sebenarnya yang paling besar itu di KPPS,” ujar Gama.
Ditanya terkait besaran honor petugas ad hoc untuk pelaksanaan PSU, Gama mengaku belum bisa menyebutkan dan memastikan besarannya. Pasalnya, honor Ad Hoc sudah di standarisasi oleh KPU RI.
“Intinya kita berupaya, terkait honor sudah ditentukan standarnya oleh KPU RI. Sebenarnya dengan honor segitu di bawah UMK,” katanya.
Gama berharap, PSU Kabupaten Serang bisa menjadi tanggung jawab bersama. Ia meminta masyarakat untuk memilih sesuai dengan hati nurani, dan tidak terpengaruh hal-hal yang sebenarnya melanggar aturan pemilu.
Terkait tanggapan negatif masyarakat kepada KPU sebagai penyelenggara dengan adanya putusan PSU, Gama memahami dan menerima. Namun, ia dan pihaknya berusaha memberikan usaha maksimal sesuai dengan aturan.
“Orang berhak mengasumsikan seperti apa, kita dari KPU berusaha bagaimana semaksimal mungkin sesuai dengan peraturan yang berlaku,” pungkasnya.
(Towil/Nad)