MEGATRUST.CO.ID, – Asal sudah vaksin kedua dan ketiga, pengguna jasa kapal di penyeberangan Angkutan Sungai Danau dan Penyeberangan atau ASDP di seluruh Indonesia tidak diwajibkan pake surat Antigen atau PCR.
Kabar tersebut, disampaikan ASDP melalui media sosial Instagram @ASDP191. “Hai kawan ASDP, iya betul! sekarang nyebrang naik ferry tidak perlu antigen/pcr lagi buat yang sudah vaksn lengkap minimal dua dosis!,” tulis ASDP191
Baca Juga:Â Tahun Depan PT ASDP Tambah Kapal Cepat, Akan Sandar di Dermaga 1
“Mengikuti peraturan pemerintah tentang perjalanan yang terbaru, mimin mau menginfokan nihh, bagi kalian yang sudah vaksin dosis kedua (Dosis Lengkap) kalian tidak perlu lagi menyertakan keterangan antigen/pcr kalian sebagai persyaratan perjalanan,” sambung tulisannya.
PT ASDP pun memposting gambar persyaratan penyeberangan dengan detail dari mulai yang sedang mengalami sakit, hingga sopir logistik.
- Pengguna jasa yang telah mendapatkan vaksinasi dosis kedua atau vaksinasi dosis ketiga (booster) tidak diwajibkan menunjukan hasil negatif tes RT-PCR atau rapid test antigen.
Baca Juga:Â Sepekan Terakhir, 4 Insiden Terjadi di Pelabuhan Merak Akibat Dihantam Cuaca Buruk
- Pengguna jasa yang telah mendapatkan vaksinasi dosis pertama wajib menunjukan hasil negatif tes RT-PCR yang sampelnya diambil dalam kurun waktu 3 x 24 jam atau rapid test antigen yang sampelnya diambil dalam kurun waktu 1 x 24 jam sebelum keberangkatan sebagai syarat perjalanan.
Pengguna jasa dengan kondisi kesehatan khusus atau penyakit komorbid yang menyebabkan pelaku perjalanan tidak dapat menerima vaksinasi wajib menunjukan hasil negatif tes RT-PCR yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 3 x 24 jam atau rapid test antigen yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 1 x 24 jam sebelum keberangkatan sebagai persyaratan perjalanan dan persyaratan wajib melampirkan surat keterangan dokter dari Rumah Sakit Pemerintah yang menyatakan bahwa yang bersangkutan belum dan/atau tidak dapat mengikuti vaksinasi COVID-19; atau yang atau yang bersangkutan belum dan/atau tidak dapat mengikuti vaksinasi COVID-19.
Baca Juga: Sepekan, Jumlah Penumpang di Pelabuhan Merak Turun. Berikut Data Lengkap
- Pengguna Jasa dengan usia dibawah 6 tahun dapat melakukan perjalanan dengan pendamping perjalanan dan menerapkan protokol kesehatan secara ketat.
Khusus Pelaku Logistik
Sudah vaksin 1 kali, antigen berlaku 7×24 jam sebelum jadwal masuk pelabuhan;
Belum vaksin, antigen berlaku 1×24 jam sebelum jadwal masuk pelabuhan. (Amul/Red)