Konveksi
Hukrim

Kejari Cilegon Garap Bangunan Depo Sampah di Purwakarta. 20 Saksi Diperiksa

×

Kejari Cilegon Garap Bangunan Depo Sampah di Purwakarta. 20 Saksi Diperiksa

Sebarkan artikel ini
Bangunan Depo Sampah yang tidak digunakan oleh DLH Kota Cilegon yang berlokasi di Lingkungan Kaligandu, Kecamatan Purwakarta, Kota Cilegon. Amul/Megatrust.co.id

Megatrust.co.id, CILEGON, – Kejaksaan Negeri atau Kejari Cilegon garap bangunan depo sampah di wilayah Purwakarta, Kota Cilegon yang tidak dipakai. Sedikitnya Kejari Cilegon sudah memeriksa 20 saksi.

Informasi yang berhasil dihimpun Megatrust.co.id, Kejari Cilegon garap proses pembangunan depo sampah yang berada di Lingkungan Kaligandu, Kelurahan Purwakarta, Kecamatan Purwakarta, Kota Cilegon.

Baca Juga: Bangunan Depo Sampah di Purwakarta Tidak Dipakai, Sempat Ditolak Warga

Tim penyidik tindak pidana khusus Kejari Cilegon, sudah memanggil 20 saksi untuk dimintai keterangan terkait proses pembangunan depo sampah.

Diketahui, data dari lpse.cilegon.go.id pembangunan depo sampah Kecamatan Purwakarta dilakukan pada 2019 lalu. Nama kegiatan yaitu Pengadaan Bangunan Transfer Depo. Nilai pagu anggaran Rp.939.200.000,00.

Baca Juga: Dugaan Kasus Maling di BPRS CM, Direktur dan 72 Saksi Diperiksa Kejari Cilegon. Belum Ada Penetapan Tersangka

Kasi Intelijen Kejari Cilegon Atik Ariyosa mengatakan, kasus DLH Cilegon saat ini sudah memasuki tahap penyidikan. Sebelumnya beberapa saksi telah dihadirkan dalam proses penyidikan.

“Sekitar 20 orang yang telah dilakukan pemeriksaan ditahap penyidikan,” kata Ariyosa, Senin (14/3).

Dikatakan Ariyosa, sebelumnya dalam proses penyelidikan telah didapatkan alat bukti yang diduga menyebabkan kerugian negara. Namun kerugian masih dalam perkembangan proses perhitungan kerugian negara oleh Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Banten.

Baca Juga: Kejari Cilegon Periksa 19 Saksi Hingga ke Nasabah. Belum Bisa Ungkap Tersangka

“Pembangunan Depo Kecamatan Purwakarta tahun anggaran 2019,” terangnya.

Pejabat yang telah diperiksa, kata Ariyosa, dari DLH Cilegon maupun pejabat penyedia kegiatan proyek tersebut. Namun, ketika disinggung siapa saja pejabat yang diperiksa serta kerugian negara, Ia enggan menyebut lebih lengkap lagi.

“Dari DLH sama penyedia,” pungkasnya. (Amul/Red)