Megatrust.co.id, CILEGON, – Terendus ada dugaan korupsi di Badan Usaha Milik Daerah atau BUMD Kota Cilegon, Kejaksaan Negeri atau Kejari Cilegon obrak-abrik BPRS Cilegon Mandiri, Kamis (6/1/2022).
Tim Penyidik Tindak Pidana Khusus atau Pidsus dari Kejari Cilegon melakukan penggeledahan di Kantor Bank Pembiayaan Rakyat Syariah Cilegon Mandiri atau BPRS-CM.
Tim penyidik Kejari Cilegon melakukan pencarian alat bukti dugaan korupsi di bank milik Pemerintah Kota atau Pemkot Cilegon yang beralamat di Sukmajaya, Kecamatan Jombang, Kota Cilegon.
Berdasarkan Surat Perintah Penggeledahan Kepala Kejaksaan Negeri Cilegon untuk kepentingan Penyidikan dalam rangka mengungkap dugaan tindak pidana korupsi pada Pemberian Fasilitas Pembiayaan oleh BPRS-CM tahun 2017 sampai 2021.
“Benar telah dilakukan penggeledahan di kantor BPRS,” kata Kepala Seksi Intelijen Atik Ariyosa kepada awak media, melalui rilis tertulis Kamis, 6 Januari 2022 malam.
Atik menyampaikan, penggeledahan dilakukan dilantai I Ruang Hasanah dan dilantai II Ruang Administrasi Pembiayaan BPRS CM.
Kata Atik, hasil penggeledahan ditemukan benda atau barang atau dokumen yang mempunyai hubungan langsung dengan tindak pidana korupsi dan dilakukan penyitaan sebagaimana Ketentuan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).
“Barang bukti hasil penggeledahan kita sita,” terangnya.
Sebelum melakukan penggeledahan, penyidik Pidsus Kejari Cilegon telah mengantongi surat keputusan Kepala Kejaksaan Negeri Cilegon yang meningkatkan penanganan perkara dari tahap penyelidikan ke penyidikan berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Nomor : Print – O1 /M.6.15/Dd.1/01/2022 tanggal 05 Januari 2022.
Sebelumnya, Kejari Cilegon melalukan penyelidikan atas dugaan korupsi pembiayaan bermasalah di Badan Usaha Milik Daerah atau BUMD Kota Cilegon. (Amul/red)