Terendus Ada Dugaan Korupsi di BUMD Kota Cilegon, Kejari Obrak-Abrik BPRS Cilegon Mandiri - MEGATRUST

Home / Hukrim / Peristiwa

Jumat, 7 Januari 2022 - 00:29 WIB

Terendus Ada Dugaan Korupsi di BUMD Kota Cilegon, Kejari Obrak-Abrik BPRS Cilegon Mandiri

FOTO: Para penyidik Pidsus pada Kejari Cilegon melakukan Penggeledahan di Kantor BPRS-CM di Komplek Perkantoran Sukmajaya, Kecamatan Jombang, Kota Cilegon, Kamis (6/1/2022). Dok Kejari Cilegon.

FOTO: Para penyidik Pidsus pada Kejari Cilegon melakukan Penggeledahan di Kantor BPRS-CM di Komplek Perkantoran Sukmajaya, Kecamatan Jombang, Kota Cilegon, Kamis (6/1/2022). Dok Kejari Cilegon.

Megatrust.co.id, CILEGON, – Terendus ada dugaan korupsi di Badan Usaha Milik Daerah atau BUMD Kota Cilegon, Kejaksaan Negeri atau Kejari Cilegon obrak-abrik BPRS Cilegon Mandiri, Kamis (6/1/2022).

Tim Penyidik Tindak Pidana Khusus atau Pidsus dari Kejari Cilegon melakukan penggeledahan di Kantor Bank Pembiayaan Rakyat Syariah Cilegon Mandiri atau BPRS-CM.

Tim penyidik Kejari Cilegon melakukan pencarian alat bukti dugaan korupsi di bank milik Pemerintah Kota atau Pemkot Cilegon yang beralamat di Sukmajaya, Kecamatan Jombang, Kota Cilegon.

FOTO: Para penyidik Pidsus pada Kejari Cilegon melakukan Penggeledahan di Kantor BPRS-CM di Komplek Perkantoran Sukmajaya, Kecamatan Jombang, Kota Cilegon, Kamis (6/1/2022). Dok Kejari Cilegon.

Berdasarkan Surat Perintah Penggeledahan Kepala Kejaksaan Negeri Cilegon untuk kepentingan Penyidikan dalam rangka mengungkap dugaan tindak pidana korupsi pada Pemberian Fasilitas Pembiayaan oleh BPRS-CM tahun 2017 sampai 2021.

Baca Juga :  Ledakan di Dalam Rumah di Pandeglang, Terdengar Sampai Jarak 10 KM

“Benar telah dilakukan penggeledahan di kantor BPRS,” kata Kepala Seksi Intelijen Atik Ariyosa kepada awak media, melalui rilis tertulis Kamis, 6 Januari 2022 malam.

Atik menyampaikan, penggeledahan dilakukan dilantai I Ruang Hasanah dan dilantai II Ruang Administrasi Pembiayaan BPRS CM.

Kata Atik, hasil penggeledahan ditemukan benda atau barang atau dokumen yang mempunyai hubungan langsung dengan tindak pidana korupsi dan dilakukan penyitaan sebagaimana Ketentuan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).

Baca Juga :  Si Jago Merah Ngamuk di Salah Satu Ponpes di Kabupaten Serang.

“Barang bukti hasil penggeledahan kita sita,” terangnya.

Sebelum melakukan penggeledahan, penyidik Pidsus Kejari Cilegon telah mengantongi surat keputusan Kepala Kejaksaan Negeri Cilegon yang meningkatkan penanganan perkara dari tahap penyelidikan ke penyidikan berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Nomor : Print – O1 /M.6.15/Dd.1/01/2022 tanggal 05 Januari 2022.

Sebelumnya, Kejari Cilegon melalukan penyelidikan atas dugaan korupsi pembiayaan bermasalah di Badan Usaha Milik Daerah atau BUMD Kota Cilegon. (Amul/red)

Baca Juga :  Pake Topeng, Aksi Perampokan di Alfamart Cimone Terekam CCTV

Share :

Baca Juga

Peristiwa

Cari Kayu Saat Arus Sungai Ciujung Deras, Salah Seorang Dikabarkan Hanyut

Hukrim

Kasus Korupsi Depo Sampah di Cilegon Segera Disidangkan, Kejari Bidik Tersangka Lain

Peristiwa

Gaya Hidup Hedon dan Sering Flexing Ternyata Hasil Maling, Fuja Fauziah Dilaporkan ke Polisi

Hukrim

Gegara Uang Rp50 Ribu, Dua Kelompok Remaja di Kota Serang Perang Sarung. Bawaannya Mengerikan…

Daerah

Bendungan Sindangheula dan Sedimentasi Kali Cibanten Dituding Jadi Penyebab Banjir di Kota Serang

Pemerintahan

Syafrudin Akui Kepemimpinannya Banyak PR Gegara Pemerintahan Sebelumnya

Peristiwa

Penumpang KMP Rishel Nyemplung di Merak Ditemukan di Kepulauan Seribu

Hukrim

Ngaku Punya Masalah Keluarga, Pegawai di Kecamatan Cibeber Pake Narkoba. Ini yang Dilakukan Camat Cibeber