Megatrust.co.id, CILEGON – Dinas Tenaga Kerja atau Disnaker Kota Cilegon mengingatkan industri yang berada di Kota Cilegon untuk membayar Tunjangan Hari Raya (THR) tepat waktu.
Hal itu diungkapkan Kepala Bidang Hubungan Industri pada Disnaker Kota Cilegon Faruk Oktavian. Kata dia, Pemkot Cilegon melalui Disnaker sudah membuat draf imbauan Wali Kota untuk perusahaan agar membayarkan THR tepat waktu.
“Pas hari Jumat kemarin baru pembentukan tim, dan suratnya baru di konsep hari ini belum di paraf kadis,” katanya kepada awak media di ruang kerjanya, Senin 18 Maret 2024.
Baca Juga : Tak Berpatok Pada Data BPS, Bantuan JSCB Dinsos untuk Warga Miskin Ternyata Berdasarkan DTKS
Faruk menyebut, imbauan Wali Kota Cilegon untuk industri di Kota Cilegon merupakan terusan imbauan dari Surat Edaran (SE) dari Kemenaker.
Dalam aturan tersebut, Faruk kembali menyebut batas waktu perusahaan membayarkan THR kepada karyawannya, itu satu minggu sebelum hari raya idul fitri.
“Aturannya udah jelas, sudah ada SE dari Kemenaker, mengimbau untuk maksimal paling lama seminggu sebelum lebaran,” terangnya.
Baca Juga : Ratusan Formasi Dibuka untuk Selesai PPPK 2024, BKPSDM Kota Cilegon Tekankan Transparansi
Lebih lanjut, Faruk bilang, jika ada perusahaan yang tidak membayarkan THR kepada karyawannya, pihaknya telah membuka posko pengaduan di kantor Disnaker Kota Cilegon.
Sehingga ketika karyawan tidak mendapatkan THR dari perusahaan agar dapat diadukan ke Disnaker Kota Cilegon.
“Tapi kita juga membuka posco, artinya kita selagi kita bisa mediasi kita akan lakukan,” ungkapnya.
“Misalkan ketika ada laporan perusahaan A tidak membayarkan THR kita akan panggil kemudian mediasi. Ketika pemanggilan mediasi itu antara perusahaan dan karyawannya kalau klear Alhamdulillah, kalau tidak klear kita akan laporkan ke provinsi,” sambung dia.
Baca Juga : Gerindra Tak Bisa Raih 8 Kursi di DPRD Kota Cilegon, Pengamat Politik: Warning Buat Helldy
Tidak hanya posco pengaduan, karyawan juga bisa mengadukan ketika tidak dibayar THR nya melalu pesan singkat WhatsApp, pihaknya akan membuka layanan WhatsApp dengan mengisi formulir untuk pengaduan.
“Kita akan buat via wa dan ada form yang harus diisi,” tuturnya.
Meski begitu, Faruk menyebut perusahaan hanya mendapatkan sangsi administrasi ketika tidak membayar THR kepada karyawannya. Hal itu juga bisa dilakukan oleh pengawas industri Provinsi Banten.
“Sangsi nya administrasi dan yang berhak menyangsi itu dari pengawas ketenagakerjaan, kalau dulu kan ada disini sekarang di provinsi,” ujar Faruk. (Amul/Red)
