Megatrust.co.id, SERANG, – Terduga pelaku pungli di Pasar Lama Kota Serang diringkus Polisi unit Reskrim Polsek Serang, pada Jumat (25/2/2022) sekira pukul 19.30 WIB.
Pantauan Megatrust.co.id, di lokasi, terduga pelaku pungutan liar atau pungli berinisial R, awalnya meminta uang dengan besaran Rp2 ribu ke beberapa pedagang kelapa yang mangkal di pinggir jalan di Pasar Lama Kota Serang.
Baca Juga:Â Pungli Parkir di Pasar Kranggot Cilegon, Dua Oknum Disperindag Diringkus
Polisi unit Reskrim Polsek Serang dibantu oleh Satreskrim Polres Serang Kota yang melakukan pemantauan dan melihat, langsung mengamankan pelaku terduga pungli, yang mengenakan baju merah dan membawanya ke Polsek Serang.
Kapolres Serang Kota AKBP Maruli Achilles Hutapea mengatakan, pihaknya melakukan penangkapan terhadap pelaku karena adanya informasi dari masyarakat bahwa adanya pungli terhadap para pedagang kelapa di Pasar Lama Kota Serang.
Baca Juga:Â Sarapan Pagi di Pasar, Wali Kota Cilegon Temukan Ini. Nomor 2 Bikin Miris
“Ada keluhan dari masyarakat terkait adanya pungutan liar di pasar yang dilakukan oleh beberapa orang, memang warga sipil masyarakat juga dengan alasan uang keamanan,” katanya kepada awak media di Mapolres Serang.
Kata dia, tim Reskrim Polres Serang Kota baru mengamankan satu orang terduga pungli, sementara pihak kepolisian tengah mendalami dan sudah mengantongi nama-nama terduga pungli lainnya.
Baca Juga:Rencana Penutupan Jalan di Pasar Lama Tangerang Menuai Protes. Warga : ‘Masa Kita Seperti Tikus’
“Barang bukti yang kita amankan dari terduga pelaku sebesar Rp265 ribu. Kita mau kejar uang ini diserahkan kepada siapa,” katanya.
Menurutnya, perbuatan tersebut merupakan perbuatan tindak Pidana, karena perbuatan tersebut merupakan perbuatan pemerasan.
“Mungkin bagi beberapa orang tidak besar namun dimasa pandemi ini semuanya merasa sulit,” terangnya.
Lebih lanjut, pria yang akrab disapa Hutapea, itu menjelaskan, modus terduga pelaku memungut uang dari para pedagang kelapa dari pasar lama Kota Serang dengan alih-alih uang keamanan.
Baca Juga: Jalan Becek dan Kios Bocor, Pasar Kranggot Cilegon Disoal Komisi IV DPRD Cilegon. Ternyata…
“Modus pelaku, dari informasi itu untuk keamanan jaga malam, namun setelah kita dalami tidak ada kertas retribusi yang dikeluarkan resmi dari pemerintah,” terangnya.
“Dari setiap pedagang dipungut Rp2.000 total pedagang di sana ada 100 pedagang jadi totalnya dapat Rp200.000 per hari,” tambahnya.
Hutapea menegaskan pihaknya akan mengungkap dan mendalami kasus pungli yang terjadi di Kota Serang, juga akan mendalami kemana uang tersebut mengalir.
Baca Juga: Cabai di Pasar Keranggot Kota Cilegon ‘Ngamuk’ Nyaris Seperti Harga Daging
“Uang disetorkan kepada siapa kita akan dalami, kemana uang itu disetorkan uangnya, apakah untuk kepentingan pribadi atau disetorkan kesiapa saja,” terangnya.
Pihaknya mengimbau kepada masyarakat jika melihat dan mendengar adanya pungli di pasar, atau parkir liar di wilayah Kota Serang agar dapat melaporkan kepada pihak kepolisian.
“Kami mengimbau kepada siapapun juga untuk tidak membebani masyarakat meminta, memaksa uang untuk kepentingan pribadi atau siapa saja. Kepada masyarakat apabila mengetahui, mendengar ada pungutan-pungutan seperti ini di pasar, di tempat keramaian, parkir liar, dimana saja, laporkan kepada kita, kita akan segera bantu masyarakat,” tandasnya. (Amul/Red)