Megatrust.co.id, CILEGON, – Lagi, Kejaksaan Negeri atau Kejari Cilegon pastikan 2 orang pejabat Bank Pembiayaan Rakyat Syariah atau BPRS Cilegon lebaran dibalik jeruji besi, pada Kamis (14/4/2022).
Pasalnya, kedua orang pejabat BPRS Cilegon berinisial NN dan MM, sebagai Staf Marketing maupun selaku Account Officer. Keduanya diduga telah membantu mempermudah fasilitas pembiayaan di BPRS Cilegon.
Baca Juga:Â Dua Pejabat BPRS Cilegon Ditetapkan Tersangka, Segini Uang yang Dikeluarkan
Oleh karena berdasarkan hasil pemeriksaan, keterangan dan alat bukti yang cukup kuat Kejari menahan keduanya untuk kepentingan penyidikan dan persidangan.
Kasi Intelejen Kejari Cilegon Atik Ariyosa mengatakan, penetapan kedua tersangka dan penahanan terhadap keduanya merupakan perkara dugaan Tindak Pidana Korupsi pada Pemberian Fasilitas Pembiyaan BPRS Cilegon Tahun 2017 sampai dengan Tahun 2021.
Baca Juga:Â Dua Pejabat BPRS Cilegon Ditetapkan Tersangka, Segini Uang yang Dikeluarkan
“Bahwa Pada hari kamis tanggal 14 April 2022, tim Penyidik telah melakukan pemeriksaan terhadap saksi NN dan saksi MM terkait penyidikan dugaan tindak pidana korupsi di BPRS,” kata Atik seperti rilis yang di terima Megatrust.co.id.
“Dari hasil penyidikan didapatkan bukti permulaan yang patut untuk menetapkan dua orang tersangka NN dan MM selaku Staf Marketing maupun selaku Account Officer,” tambahnya.
Dikatakan dia, kedua tersangka tersebut membantu mempermudah fasilitas pembiayaan kepada nasabah BPRS Cilegon yang merupakan pengurus, pejabat dan atau karyawan, dan masyarakat umum.
Baca Juga: Dirut BPRS Cilegon Mandiri : ‘Pelanggaran SOP dan Kebijakan Penyebab Adanya Dugaan Korupsi’
“Sejak tahun 2017 tersangkaa NN dan MM melawan hukum serta menyalahgunakan kewenangannya telah turut serta mengeluarkan uang BPRS Cilegon melalui jasa produk pembiayaan demi kepentingan dari Tersangka IS dan Tersangka TT dengan cara melakukan analisa pembiayaan yang tidak sesuai dengan paraturan dan pedoman yang berlaku serta mendapatkan keuntungan atas perbuatannya tersebut,” terangnya
“Dikarenakan terhadap NN dan MM memenuhi syarat alasan objektif dan subjektif penahanan serta demi memperlancar proses penyidikan, selanjutnya terhadap 2 orang tersangka dilakukan penahanan di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Klas II B Serang selama 20 (dua puluh) hari terhitung sejak tanggal 14 April 2022 s/d 03 Mei 2022,” imbuh dia.
Baca Juga:Â Terendus Ada Dugaan Korupsi di BUMD Kota Cilegon, Kejari Obrak-Abrik BPRS Cilegon Mandiri
Akibat perbuatannya tersebut para tersangka disangkaan dengan Pasal 2 ayat (1) Jo. Pasal 18 Undang-undang Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 20 tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-undang Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHPidana dan atau Pasal 3 Jo. Pasal 18 Undang-undang Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 20 tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-undang Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana. (Amul/Red)