Konveksi
Hukrim

Diiming-Imingi Kerja di Butik. Gadis Asal Kota Cilegon Dijual ke Pekanbaru, Dipaksa Jadi Lonte

×

Diiming-Imingi Kerja di Butik. Gadis Asal Kota Cilegon Dijual ke Pekanbaru, Dipaksa Jadi Lonte

Sebarkan artikel ini
Para pelaku yang berhasil diamankan oleh tim Reserse Kriminal Polres Cilegon digiring petugas. Amul/Megatrust.co.id

Megatrutst.co.id, CILEGON, – Diiming-imingi kerja di Butik. Gadis asal Kota Cilegon dijual ke Pekanbaru, Riau, dipaksa jadi lonte atau Pekerja Sek Komersial (PSK).

Perdagangan orang lintas pulau itu dibungkus dengan iming-iming bekerja di butik di wilayah Kota Serang, Banten. Setealah korban tertarik, ternyata korban dibawa di Pekanbaru, Riau dan dipaksa jadi lonte.

Baca Juga: Polisi Kejar Pelaku yang Pasok Bahan Peledak ke Wilayah Pandeglang, Sering Gunakan Bom untuk Menangkap Ikan

Diketahui, korban berinisial PM (17) merupakan warga asal Lingkungan Krenceng, Kelurahan Kebonsari, Kecamatan Citangkil, Kota Cilegon.

Kapolres Cilegon, AKBP Sigit Haryono menjelaskan, pelaku melakukan perkenalan dengan korban di Media Sosial atau Medsos, lalu korban ditawari kerjaan di butik di wilayah Kota Serang.

Kapolres Cilegon AKBP Sigit Haryono didampingi Kasat Reskrim Polres Cilegon melakukan konferensi pers di depan Mapolres Cilegon. Selasa (8/3/2022). Amul/Megatrust.co.id

“Saat itu korban dibawa ke Pekanbaru dan dijual seharga Rp1.5 juta, kami masih mendalami uang itu oleh pelaku ini digunakan untuk apa saja, tentunya sebagai pertanggungjawaban,” ungkap Kapolres Cilegon, AKBP Sigit Haryono saat konferensi pers di Mapolres Cilegon, Selasa (8/3/2022).

Baca Juga: Kasus Tahanan Polres Cilegon Tewas. Polisi Tetapkan Enam Tersangka. Begini Kronologinya.

“Korban awalnya dijanjikan kerja di butik, di Serang-Banten. Namun, oleh kedua pelaku justru dibawa ke Pekanbaru, Riau,” imbuhnya.

Sigit menjelaskan, kedua pelaku mendatangi kediaman korban, pada Selasa (15/2/2022). Keduanya meminta izin kepada orangtua korban untuk bekerja di sebuah butik, daerah Serang, Banten.

“Antara pelaku dan korban sebelumnya sudah berkomunikasi menggunakan media sosial, namun ibu korban tidak mengijinkan kepada kedua pelaku untuk membawa ke Serang untuk bekerja,” jelasnya.

Baca Juga: Diduga Jadi Korban Penganiayaan di Dalam Tahanan Polres Cilegon. Keluarga Minta Usut Tuntas

Namun, meski tidak dizinkan oleh orangtuanya, korban tetap nekat berangkat bersama kedua orang pelaku. Keesokannya, pada Rabu (16/2/2022) sekitar pukul 09.00 WIB. Korban menghubungi orangtuanya dan memberitahu bahwa sedang dalam perjalanan menuju Pekanbaru, Riau.

“Korban ini merasa ditipu yang awalnya mengajak kerja di Serang, Banten namun mobilnya mengarah ke Pekanbaru,” jelas Sigit

Dihari yang sama, Rabu (16/2/2022) sekira pukul 15.00 WIB orangtua korban datang ke Polres Cilegon melapor ke unit PPA terkait dengan adanya tindak pidana penculikan. Kemudian, dikatakan Sigit, pihaknya langsung melakukan penyelidikan.

Baca Juga: Terperosok di Bahu Jalan, Truk Tangki Kimia Terguling dan Isinya Tumpah

“Sesampainya di Pekanbaru, penyidik menemukan korban berada di sebuah warung makan di pemukiman yang merupakan lokalisasi yang ada di Pekanbaru, Riau. Kemudian, penyidik melakukan pemeriksaan terhadap tempat makan tersebut,” terangnya.

Lebih lanjut, Kata Sigit, pihaknya langsung melakukan penyelidikan untuk menangkap para pelaku penjualan orang di wilayah Cilegon.

Setelah mengantongi identitas pelaku Tim Reskrim Polres Cilegon melakukan pengejaran, pada Kamis (3/3/2022) lalu terduga pelaku HF (24) diringkus polisi Jalan Lingkar Selatan (JLS) Kota Cilegon, dan NM (39) diringkus di Pelabuhan Merak, Cilegon.

Baca Juga: Dugaan Kasus Maling di BPRS CM, Direktur dan 72 Saksi Diperiksa Kejari Cilegon. Belum Ada Penetapan Tersangka

“Keduanya terlibat kasus Human Trafficking (penjualan manusia) atau Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO). Pelaku menjadi perantara mencari korban untuk dijual dan dijadikan Pekerja Seks Komersial atau PSK di wilayah Provinsi Riau,” tuturnya.

Akibat perbuatannya, pelaku berinisial HF (24) disangkakan dengan Pasal 2 Ayat 1 UU RI Nomor 21 Tahun 2007 Tentang Tindak Pidana Perdagangan Orang.

“Yang dimaksud itu adalah mereka perekrutan, penipuan, pengiriman dengan Pidana paling lama 15 tahun penjara,” ucapnya.

Sementara NM diancam dengan Pasal 83 UU Nomor 17 Tahun 2016 Tentang Perlindungan Anak sebagaimana yang dimaksud melakukan penjualan anak dengan pidana penjara paling lama 15 tahun penjara. (Amul/Red)